Khusus Modul Pelaporan, akan diampu oleh Subdirektorat Perencanaan Operasional pada Direktorat PSMK, Bagian Penganggaran dan Pemantauan pada Biro Keuangan, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Umum. Modul Pelaporan memiliki fungsi sebagai instrumen/alat bantu pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksana BPK sebagai berikut.
Aplikasi Prisma digunakan sebagai instrumen dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) dan Rencana Kegiatan Setjen dan Penunjang (RKSP) BPK.
Selain sebagai sarana untuk membantu penyusunan perencanaan, Modul Pelaporan juga digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Direktorat PSMK dhi. Subdirektorat Perencanaan Operasional mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kegiatan, melakukan evaluasi dan perubahan Rencana Kegiatan Sekretariat Jenderal dan Penunjang, menyusun mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selaras, konsisten, transparan dan akuntabel, memantau implementasi, rencana kegiatan, evaluasi rencana kegiatan, memberi rekomendasi kepada satuan kerja atas hasil evaluasi, memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada satuan kerja, serta menyusun konsep laporan kegiatan Pelaksana BPK.
Biro Keuangan dhi. Bagian Penganggaran dan Pemantauan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK.
Biro Umum dhi. Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.