Pencantuman gelar adalah proses pengakuan secara administratif terhadap ijazah yang telah diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar gelar akademik tersebut dapat secara resmi dicatat dalam sistem data kepegawaian dan digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.
Proses ini memiliki landasan hukum yang sama dengan kerangka pengembangan kompetensi ASN, yaitu: