Kenaikan Gaji Berkala (KGB) adalah hak kepegawaian yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas pengabdian dan masa kerja yang telah dicapainya. Pemberian KGB dilaksanakan secara periodik setiap dua tahun sekali, selama pegawai yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Proses ini memiliki landasan hukum yang kuat dan terstruktur, mulai dari Undang-Undang sebagai payung hukum tertinggi hingga peraturan teknis pelaksanaannya. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi acuan dalam kebijakan Kenaikan Gaji Berkala:
Seorang PNS berhak atas KGB apabila telah memiliki masa kerja dalam golongan pangkatnya selama 2 (dua) tahun. Perhitungan ini didasarkan pada tanggal berlakunya SK KGB terakhir.
Syarat wajib lainnya adalah memiliki hasil Penilaian Kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat minimal "Baik" untuk periode satu tahun terakhir.
Pegawai tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat yang menurut peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan penundaan atau pembatalan hak atas KGB.