Seluruh informasi cuti yang ditampilkan merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019
Hakim dan Aparatur yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Sisa hak cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berjalan, dengan jumlah sisa yang bisa diambil maksimal 6 hari kerja.
Apabila cuti tahunan tidak digunakan sama sekali selama 2 tahun berturut-turut, maka hak cuti di tahun berikutnya dapat diambil hingga maksimal 24 hari kerja.
Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat berwenang paling lama 1 tahun jika ada kepentingan dinas yang mendesak.
Untuk perjalanan ke tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah hingga paling lama 12 hari kalender.
Hak Cuti Besar selama 3 bulan kalender diberikan kepada Hakim dan Aparatur yang telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 5 tahun.
Syarat masa kerja 5 tahun dapat dikecualikan untuk kepentingan menunaikan ibadah haji pertama kali atau untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya.
Pegawai yang mengambil Cuti Besar tidak berhak lagi atas Cuti Tahunan pada tahun yang sama.
Selama menjalani Cuti Besar, pegawai tidak berhak atas tunjangan jabatan, namun tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Setiap Aparatur yang sakit berhak atas cuti sakit, yang untuk durasi lebih dari 14 hari wajib melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Aparatur yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit selama paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
Bagi Aparatur yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas, berhak atas cuti sakit sampai dinyatakan sembuh.
Selama menjalankan cuti sakit, pegawai tetap memperoleh penghasilan penuh yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Hak Cuti Melahirkan diberikan selama 3 bulan kalender untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga saat menjadi CPNS/PNS.
Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, pegawai diberikan hak Cuti Besar dengan mengesampingkan syarat masa kerja 5 tahun.
Selama menggunakan cuti melahirkan, pegawai berhak atas seluruh penghasilannya.
CAP dapat diberikan paling lama 1 bulan untuk alasan seperti anggota keluarga inti sakit keras/meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, atau suami mendampingi istri melahirkan. Alasan lain yang diperbolehkan adalah jika pegawai mengalami musibah seperti kebakaran rumah atau bencana alam.
Alasan sakit keras harus dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Cuti ini tidak dapat digunakan untuk keperluan menjalankan ibadah umroh.
Cuti Bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.
Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditetapkan oleh Presiden tidak mengurangi atau memotong hak Cuti Tahunan pegawai.
Dapat diajukan oleh Hakim dan Aparatur yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak.
Dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun jika ada alasan penting.
Selama menjalankan CLTN, pegawai tidak memperoleh penghasilan dan tunjangan.
Jangka waktu CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Hanya dapat diberikan dengan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pegawai yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI paling lama 1 bulan setelahnya.
Alasan yang Diperbolehkan:
Mengikuti atau mendampingi suami/istri yang sedang tugas negara/tugas belajar.
Mendampingi suami/istri yang bekerja di dalam/luar negeri.
Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
Mendampingi anak berkebutuhan khusus atau suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Pengajuan cuti harus tertulis menggunakan formulir resmi.
Permintaan Cuti Tahunan diajukan paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan.
Permintaan Cuti Besar diajukan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.
Cuti ke luar negeri harus diajukan 1 bulan sebelumnya kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Berikut adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai hak dan prosedur cuti di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Cuti Tahunan
Pertanyaan: Berapa lama saya harus bekerja untuk bisa mendapatkan hak Cuti Tahunan?
Jawaban: Anda berhak mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
Pertanyaan: Apakah sisa Cuti Tahunan saya tahun ini bisa digunakan tahun depan?
Jawaban: Ya, sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya, namun paling banyak hanya 6 hari kerja.
Pertanyaan: Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil cuti selama dua tahun berturut-turut?
Jawaban: Cuti tahunan yang tidak digunakan sama sekali dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja, termasuk hak cuti tahun berjalan.
Cuti Besar
Pertanyaan: Jika saya mengambil Cuti Besar, apakah hak Cuti Tahunan saya untuk tahun itu hangus?
Jawaban: Benar. Hakim dan Aparatur yang telah atau akan menggunakan hak cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang berjalan.
Pertanyaan: Apakah saya tetap menerima gaji penuh saat Cuti Besar?
Jawaban: Anda akan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Namun, Anda tidak berhak atas tunjangan jabatan selama menjalankan cuti besar.
Pertanyaan: Bisakah saya mengambil Cuti Besar untuk ibadah haji jika masa kerja saya belum 5 tahun?
Jawaban: Ya, Anda dapat diberikan Cuti Besar untuk menunaikan ibadah haji pertama kali meskipun masa kerja Anda belum 5 tahun.
Cuti Melahirkan & Keluarga
Pertanyaan: Saya akan melahirkan anak keempat, cuti apa yang bisa saya ambil?
Jawaban: Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, Anda diberikan Cuti Besar dengan mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus.
Pertanyaan: Apakah suami mendapatkan cuti saat istri melahirkan?
Jawaban: Ya, Hakim dan Aparatur laki-laki yang isterinya melahirkan atau menjalani operasi caesar dapat mengajukan Cuti Karena Alasan Penting (CAP). Durasi cuti ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 bulan.
Cuti Lainnya & Prosedur
Pertanyaan: Apakah saya bisa menggunakan Cuti Karena Alasan Penting untuk ibadah Umroh?
Jawaban: Tidak. Cuti Karena Alasan Penting (CAP) tidak dapat digunakan untuk kegiatan ibadah umroh.
Pertanyaan: Kapan paling lambat saya harus mengajukan permohonan cuti?
Jawaban: Permintaan Cuti Tahunan diajukan paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan. Untuk Cuti Besar, diajukan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Semua jenis cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelumnya kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Pertanyaan: Apakah CPNS/Cakim sudah memiliki hak cuti?
Jawaban: Ya, CPNS/Cakim memiliki hak Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
Pertanyaan: Bisakah saya dipanggil kembali bekerja saat sedang cuti?
Jawaban: Ya. Anda dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Jangka waktu cuti yang belum dijalankan akan tetap menjadi hak Anda.