Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses pengajuan usul agar masa kerja yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diangkat secara resmi, dapat diperhitungkan ke dalam masa kerja golongan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan gaji pokok dan mempercepat kenaikan pangkat.
Proses PMK ini memiliki landasan hukum yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian. Berikut adalah dasar hukum utamanya:
Tidak semua pengalaman kerja sebelum diangkat menjadi CPNS dapat diperhitungkan. Berdasarkan peraturan, masa kerja dibedakan menjadi dua kategori perhitungan:
Masa Kerja yang Dihitung Penuh (100%)
Masa kerja akan dihitung secara penuh jika diperoleh selama menjalankan tugas pemerintahan, antara lain:
Masa penugasan sebagai lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Masa kerja sebagai pegawai tidak tetap atau perangkat desa.
Masa kerja sebagai pegawai/tenaga pada Badan Internasional.
Masa kerja sebagai petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
Masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara.
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan di perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
Masa Kerja yang Dihitung Setengah (50%)
Masa kerja akan dihitung setengah (50%) jika diperoleh dari instansi di luar lingkungan badan pemerintah, contohnya:
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, termasuk perusahaan swasta asing.
Ketentuan Tambahan:
Masa kerja yang diajukan minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak boleh terputus-putus.
Total masa kerja dari pengalaman sebelumnya yang dapat diperhitungkan memiliki batas maksimal, yaitu sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
Berikut adalah jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai proses Peninjauan Masa Kerja (PMK).
Pertanyaan: Apa keuntungan utama dari mengajukan Peninjauan Masa Kerja (PMK)?
Jawaban: Keuntungan utamanya adalah pengalaman kerja Anda sebelum diangkat menjadi CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Hal ini akan berpengaruh langsung pada besaran gaji pokok yang Anda terima, karena jenjang pada tabel gaji Anda akan berubah.
Pertanyaan: Apakah semua pengalaman kerja saya di perusahaan swasta bisa dihitung?
Jawaban: Ya, bisa, namun perhitungannya hanya setengah (50%). Pengalaman kerja sebagai pegawai atau karyawan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum akan dihitung setengah dari masa kerja sebenarnya.
Pertanyaan: Bagaimana jika saya pernah bekerja di BUMN atau BUMD?
Jawaban: Pengalaman kerja sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD akan diperhitungkan secara penuh (100%).
Pertanyaan: Berapa maksimal masa kerja yang bisa saya ajukan untuk diperhitungkan?
Jawaban: Total masa kerja dari pengalaman sebelumnya yang dapat diakui dan diperhitungkan memiliki batas maksimal, yaitu sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
Pertanyaan: Apakah pengalaman kerja saya yang hanya beberapa bulan di beberapa tempat berbeda bisa digabungkan dan diakui?
Jawaban: Tidak bisa. Salah satu syarat agar masa kerja dapat diakomodir adalah minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus dalam satu instansi/perusahaan.
Pertanyaan: Apa yang terjadi setelah usulan PMK saya disetujui oleh BKN?
Jawaban: BKN akan menerbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Nota ini kemudian menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membuat Surat Keputusan (SK) PMK yang baru, yang selanjutnya akan digunakan untuk penyesuaian gaji pokok Anda.