Pencegahan melalui pembelajaran dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi, dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian. Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian wajib diakses oleh seluruh mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui SPADA DIKTI (https://spadadikti.id/). Bagi Perguruan Tinggi yang mengalami kendala teknis atau jaringan telekomunikasi untuk mengakses SPADA DIKTI dapat berkoordinasi dengan LL DIKTI di wilayahnya.
Pemimpin Perguruan Tinggi wajib memastikan dan mengevaluasi bahwa seluruh mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkup Perguruan Tinggi setiap tahun mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Adapun pelaksanaan pembelajaran modul dilakukan secara mandiri dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pembelajaran terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual juga dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan-kegiatan akademik lain selain kegiatan belajar-mengajar formal. Pemimpin Perguruan Tinggi dan Pendidik dapat mengintegrasikannya ke dalam seminar, lokakarya, penguatan kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Training of Trainers), dan lain-lain.
Merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Kebijakan berupa Peraturan Rektor dan/atau regulasi lain. Regulasi lain juga dapat berbentuk pakta integritas bagi Pemimpin Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan kampus, agar tidak melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual
Membentuk Satuan Tugas
Menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual diatur dalam POS (Prosedur Operasional Standar) Perguruan Tinggi.
Membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.
Pembatasan pertemuan individual antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan untuk tujuan akademis profesional di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus merupakan upaya pencegahan Kekerasan Seksual. Tata cara pembatasan diatur melalui Surat Edaran Perguruan Tinggi.
Menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual
Layanan pelaporan Kekerasan Seksual menyesuaikan sumber daya Perguruan Tinggi. Dapat melalui aplikasi pelaporan yang dikembangkan Satuan Tugas, pusat panggilan, surel pelaporan, live chat, dan/atau layanan pelaporan secara fisik di kantor satuan tugas. Layanan pelaporan dan dokumentasi laporan perlu memastikan kerahasiaan data dan identitas Korban dan saksi.
Melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Dapat melibatkan organisasi internal Perguruan Tinggi yang kompeten atau bekerja sama dengan pihak luar Perguruan Tinggi.
Melakukan sosialisasi pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus secara rutin.
Konten sosialisasi meliputi kebijakan pencegahan dan alur penanganan. Sosialisasi dilakukan setiap tahun dan melibatkan organisasi internal Perguruan Tinggi yang kompeten atau bekerja sama dengan pihak luar Perguruan Tinggi.
Memasang tanda informasi yang berisi:
1) pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan
2) peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual.
Konten informasi meliputi petunjuk lokasi keberadaan kantor atau ruang Satgas, nomor kontak yang dapat dihubungi setiap saat atau waktu tertentu, dan alur layanan bagi pelapor.
Menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Konten informasi meliputi petunjuk lokasi keberadaan kantor atau ruang Satgas, nomor kontak yang dapat dihubungi setiap saat atau waktu tertentu, dan alur layanan bagi pelapor.
Melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Kerja sama dilakukan dengan menyediakan sistem layanan penanganan korban secara terpadu, dengan melibatkan organisasi internal Perguruan Tinggi yang kompeten atau bekerja sama dengan pihak di luar Perguruan Tinggi.
Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi kegiatan-kegiatan berikut.
a. Pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
Dilakukan di awal Tahun Akademik secara konsisten.
b. Organisasi kemahasiswaan
Organisasi kemahasiswaan diberi ruang untuk melakukan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui kegiatan-kegiatan seminar, webinar, diskusi publik, dan/ atau aktivasi lainnya.
c. Jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan membangun komunikasi informal dalam bentuk diskusi terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.