Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/ atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kegiatan-kegiatan Pencegahan dapat berupa penyelenggaraan kampanye dan sosialisasi, pemberian edukasi melalui media teknologi, informasi, dan komunikasi, penyediaan layanan atau kanal pelaporan yang berkelanjutan, dan sebagainya.
Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab melakukan penanganan dengan dibantu oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus sebagai pelaksana.
Pemeriksaan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan Perguruan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Mahasiswa adalah peserta didik aktif yang dinaungi oleh peraturan ini adalah para peserta didik yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu program studi di stikes bhakti husada mulia madiun
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai dosen, instruktur, dan tutor yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Korban adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual sedangkan Terlapor adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
1.Surat tertulis (termasuk hasil visum)
2.Keterangan ahli (BAP)
3.Petunjuk: isi surat dikuatkan dengan keterangan saksi hingga memperoleh petunjuk, termasuk tangkapan layar chat, maupun surat elektronik
4.Keterangan Pelapor
5.Keterangan Terlapor