SATGAS PPK STIKES BHM
Web ini dibuat sebagai bentuk dukungan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun dalam konteks menolak semua bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi bagian yang tak terpisahkan dari institusi sehingga perlu dukungan bagi pengelola dan pihak-pihak yang ingin melaporkan kejadian atau kasus yang terkait di dalamnya.
Pendidikan tinggi merupakan batu loncatan, maka setiap kampus di Indonesia harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya
Upaya Penanganan Kekerasan Seksual yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban adalah langkah yang berorientasi pada pemulihan Korban, melibatkan persetujuan Korban dalam setiap tahapnya, melindungi dan memberdayakan, serta menjaga kerahasiaan identitas dan keselamatan Korban. Dengan kata lain, Korban yang menentukan tahap yang ingin dijalankan olehnya setelah ia mengetahui tahapan penanganan yang tersedia beserta risiko tiap tahapannya.
a.konseling oleh konselor, psikolog, atau psikiater;
b.layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan;
c.bantuan hukum oleh advokat atau pengacara;
d.advokasi oleh pendamping yang dipercayai Korban atau saksi; dan/atau
e.bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau pendamping yang dipercayai Korban atau saksi
teguran tertulis; atau
pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa
penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
pencabutan beasiswa; atau
pengurangan hak lain
pemberhentian tetap
jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Mahasiswa
jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan Kekerasan Seksual melalui fasilitasi pelaporan ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum;
pelindungan atas kerahasiaan identitas;
penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan
pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban
perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana
gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan
penyediaan rumah aman
pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan
TAHUKAH ANDA ?
Perlindungan saksi dan Korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban