Kekerasan Seksual dapat terjadi secara:
1.verbal;
2.non-fisik;
3.fisik; dan/atau
4.melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Permen PPKS juga memperjelas situasi ketika Korban kekerasan seksual diam saja saat kejadian berlangsung. Pasal 5 ayat 3 memberi panduan bagi satgas untuk memeriksa apakah Korban memenuhi salah satu atau beberapa kondisi berikut saat kekerasan seksual terjadi:
a.belum berusia 18 tahun;
b.diancam, dipaksa, dan/atau berhadapan dengan pelaku yang memiliki kewenangan, jabatan, atau kedudukan lebih tinggi dari Korban;
c.berada di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d.sedang sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e.rentan secara fisik dan/atau psikologis;
f.mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g.mengalami kondisi terguncang (shock).
Segala tindakan yang dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau lebih tidak serta merta diperbolehkan oleh Permen PPKS. Pemimpin perguruan tinggi, pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa harus merujuk pada ketentuan atau aturan lain yang berlaku di kampus dan/atau nilai dan norma yang berlaku di masyarakat untuk menyikapi tindakan-tindakan di luar ruang lingkup Permen PPKS