Keterbukaan informasi publik diatur terutama oleh peraturan berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
1) Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
2) Mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
3) Menetapkan jenis informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Komisi Informasi Pusat
1) Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
2) Menerbitkan berbagai peraturan dan pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengatur standar pelayanan informasi publik yang harus diterapkan oleh badan publik, termasuk sekolah negeri sebagai badan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.