Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Koto XI Tarusan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
PPID SMKN 1 Koto XI Tarusan berfungsi sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan PPID meliputi:
Penyediaan informasi publik sekolah.
Pelayanan permohonan informasi.
Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
Penanganan keberatan atas pelayanan informasi.
Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik.