Selamat datang di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Koto XI Tarusan.
Kehadiran website ini merupakan wujud komitmen SMKN 1 Koto XI Tarusan dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui website ini, kami berupaya menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Website PPID SMKN 1 Koto XI Tarusan diharapkan dapat menjadi sarana pelayanan informasi publik yang efektif, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.
Kami senantiasa berupaya memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan bertanggung jawab. Kritik, saran, serta masukan yang konstruktif sangat kami harapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi di lingkungan SMKN 1 Koto XI Tarusan.
Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan yang diberikan kepada SMKN 1 Koto XI Tarusan. Semoga website ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Koto XI Tarusan merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
PPID SMKN 1 Koto XI Tarusan berfungsi sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Layanan PPID meliputi:
Penyediaan informasi publik sekolah.
Pelayanan permohonan informasi.
Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
Penanganan keberatan atas pelayanan informasi.
Fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Tugas dan Fungsi PPID
PPID bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) disusun untuk mengelola layanan informasi publik di instansi atau sekolah sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku secara nasional.
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) disusun untuk mengelola layanan informasi publik di instansi atau sekolah sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku secara nasional.
Media sosial resmi SMKN 1 Koto XI Tarusan yang menyajikan informasi harian sekolah