JALUR ZONASI
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Persyaratan:
a) Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat;
b) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
c) Ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD Sederajat; dan
d) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi
a) Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur zonasi dilakukan berdasar jarak domisili calon peserta didik ke sekolah;
b) Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal/rumah calon peserta didik sesuai Kartu Keluarga menggunakan google map; dan
c) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.
Kuota Jalur Zonasi 50% dari daya tampung sekolah ditambah sisa kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.