SILAHKAN KLIK LINK TERSEBUT UNTUK MENGETAHUI HASIL PPDB TAHAP 2 JALUR ZONASI
SILAHKAN KLIK LINK TERSEBUT UNTUK MENGETAHUI HASIL PPDB TAHAP 2 JALUR ZONASI
UNTUK SISWA/SISWI YANG DITERIMA DALAM SELEKSI PENERIMAAN PPDB TAHAP 2 (ZONASI), HARAP HADIR DI SEKOLAH UNTUK DAFTAR ULANG PADA:
NB : BAGI YANG TIDAK DITERIMA SILAHKAN AMBIL BERKAS KE SEKOLAH
VIDEO TUTORIAL PPDB ONLINE SMPN 2 BANGIL TAPEL 2021-2022
Usia maksimal 15 tahun Per 1 Juli 2021
Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh program sampai di kelas 6 (enam) SD/sederajat;
Melempirkan fotocopy piagam BTQ /yang sejenis (bagi non muslim) 1 lembar
Melempirkan fotocopy Ijazah MADIN / Surat Keterangan sedang menempuh MADIN
Menyerahkan Form Bukti Pendaftaran beserta berkas persyaratan jalur yang dipilih ke sekolah
Jalur Prestasi (30%)
Prestasi akademik dan non akademik melalui jalur perlombaan
Prestasi nilai rapor
Tahfiz Al-Quran
Afirmasi (15%)
Perpindahan Orang Tua (5%)
Jalur Zonasi (50%)
Pendaftaran dilakukan melalui daring, dan mengumpulkan berkas-berkas persaratannya ke sekolah
Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
Jalur prestasi diperuntukkan bagi pendaftar dalam zonasi maupun di luar zonasi.
Jika pendaftar dari jalur prestasi tidak diterima, maka pendaftar masih dapat mendaftar kembali melalui jalur zonasi jika pendaftar berkedudukan dalam zonasi
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima berdasarkan Keputusan Kepala Sekolah, wajib melaksanakan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Daftar ulang dipergunakan untuk memastikan status sebagai peserta didik pada sekolah dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas tertentu (sesuai dengan kemampuan sekolah) yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH);
b) Ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat; dan
c) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi: Jika pendaftar melebihi persentase daya tampung maka seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasar hasil kunjungan/observasi panitia terhadap kondisi ekonomi orang tua dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Kuota Jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah
. Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan;
Persyaratan;
a) Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b) Kartu Keluarga;
c) Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat; dan
d) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi;
a) Jika pendaftar melebihi persentase daya tampung maka seleksi jalur perpindahan orang tua/wali dilakukan berdasar jarak domisili ke sekolah; dan
b) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali adalah 5% dari daya tampung sekolah
Jalur prestasi di peruntukan bagi calon peserta didik baru baik dalam zonasi maupun di luar zonasi yang meliputi:
a) Prestasi akademik dan non akademik melalui jalur perlombaan dan
b) Prestasi nilai rapor
c) Tahfiz Al-Quran
Persyaratan;
a) Prestasi akademik dan non akademik Sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik hasil perlombaan perorangan dan beregu tidak lebih dari 3 orang, yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan atau lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (diketahui oleh Dinas Pendidikan/ Kemenag )
b) Prestasi nilai rapor Memiliki peringkat dari akumulasi nilai rapor pada KI-3 selama 5 (lima) semester terakhir (kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I) yang dibuktikan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
c) Nilai KI-1 dan KI-2 (sikap) minimal baik
d) Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat.
e) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi;
a) Seleksi jalur prestasi akademik dan nonakademik dilakukan berdasar skor total prestasi yang dimiliki calon peserta didik, dengan ketentuan skor:
1) Juara 1, 2, 3 tingkat nasional dengan skor masing-masing 200, 190, dan 180;
2) Juara 1, 2, 3 tingkat propinsi dengan skor masing-masing 100, 90, dan 80;
3) Juara 1, 2, 3 tingkat kabupaten dengan skor masing-masing 50, 40, dan 30; dan
4) Juara 1, 2, 3 tingkat kecamatan dengan skor masing-masing 20, 10, dan 5
b) Seleksi jalur tahfidz Al-Quran dilakukan berdasarkan jumlah juz yang dihafal oleh calon peserta didik baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Hafal 21-30 juz diberi skor 180;
2) Hafal 11-20 juz diberi skor 100;
3) Hafal 6-10 juz diberi skor 50; dan
4) Hafal 3-5 juz diberi skor 20
c) Seleksi jalur prestasi nilai rapor diperoleh berdasarkan akumulasi nilai rata-rata rapor dan skor peringkat nilai rapor peserta didik. Penentuan seleksi jalur prestasi nilai rapor diurutkan dari jumlah akumulasi nilai rata-rata rapor dan skor peringkat nilai rapor peserta didik mulai dari yang tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu. Penambahan skor hanya diberikan bagi peserta didik yang memiliki peringkat 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) di kelasnya, dengan ketentuan skor:
1) Peringkat nilai rapor 1 dengan skor 24;
2) Peringkat nilai rapor 2 dengan skor 8;
3) Peringkat nilai rapor 3 dengan skor 4 dan
4) Jika terdapat nilai yang sama pada ambang batas penerimaan maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah yang dipilih.
d) Jika terdapat nilai yang sama pada ambang batas penerimaan maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah yang dipilih.
Kuota jalur prestasi 30% dari daya tampung sekolah terbagi atas 10% dari daya tampung sekolah untuk prestasi akademik dan nonakademik hasil perlombaan dan 20% dari daya tampung sekolah untuk prestasi nilai rapor SD.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi SMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Persyaratan:
a) Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat;
b) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
c) Ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD Sederajat; dan
d) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi
a) Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur zonasi dilakukan berdasar jarak domisili calon peserta didik ke sekolah;
b) Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal/rumah calon peserta didik sesuai Kartu Keluarga menggunakan google map; dan
c) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung, maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang mendaftar lebih dahulu.
Kuota Jalur Zonasi 50% dari daya tampung sekolah ditambah sisa kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.
KALIREJO
KALIANYAR
TAMBAKAN
MANARUWI
BENDOMUNGAL
KERSIKAN
GLANGGANG
KEDUNGBOTO
VIDEO TUTORIAL MENGUKUR JARAK RUMAH KE SMPN 2 BANGIL
(ZONASI)
KLIK LINK DI ATAS UNTUK MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN JALUR ZONASI
(Link formulir pendaftaran sudah ditutup)
NB: Setelah mencetak form bukti pendaftaran segera setor berkas pendaftaran ke sekolah!
PRINT OUT FORM BUKTI PENDAFTARAN
IJAZAH SD/ SURAT KETERANGAN LULUS (ASLI)
FOTOCOPY PIAGAM BTQ
FOTOCOPY IJAZAH MADIN / SURAT KETERANGAN MENEMPUH MADIN
LEGALISIR KK (LURAH/KADES) ATAU SURAT KETERANGAN DOMISILI (ASLI)
PRINT OUT SCREEN SHOOT (SS) JARAK RUMAH KE SMPN 2 BANGIL
NB : Bagi yang tidak menyetorkan berkas ke sekolah maka data (online) tidak akan diproses oleh panitia.
Silahkan klik link twibbon berikut, untuk ikut memeriahkan PPDB SMPN 2 Bangil twb.nz/ppdb2021sempbada