AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas tertentu (sesuai dengan kemampuan sekolah) yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH);
b) Ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat; dan
c) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi: Jika pendaftar melebihi persentase daya tampung maka seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasar hasil kunjungan/observasi panitia terhadap kondisi ekonomi orang tua dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
Kuota Jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah