JALUR PRESTASI
Jalur prestasi di peruntukan bagi calon peserta didik baru baik dalam zonasi maupun di luar zonasi yang meliputi:
a) Prestasi akademik dan non akademik melalui jalur perlombaan dan
b) Prestasi nilai rapor
c) Tahfiz Al-Quran
Persyaratan;
a) Prestasi akademik dan non akademik Sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik hasil perlombaan perorangan dan beregu tidak lebih dari 3 orang, yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan atau lembaga lain yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (diketahui oleh Dinas Pendidikan/ Kemenag )
b) Prestasi nilai rapor Memiliki peringkat dari akumulasi nilai rapor pada KI-3 selama 5 (lima) semester terakhir (kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I) yang dibuktikan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
c) Nilai KI-1 dan KI-2 (sikap) minimal baik
d) Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat.
e) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi;
a) Seleksi jalur prestasi akademik dan nonakademik dilakukan berdasar skor total prestasi yang dimiliki calon peserta didik, dengan ketentuan skor:
1) Juara 1, 2, 3 tingkat nasional dengan skor masing-masing 200, 190, dan 180;
2) Juara 1, 2, 3 tingkat propinsi dengan skor masing-masing 100, 90, dan 80;
3) Juara 1, 2, 3 tingkat kabupaten dengan skor masing-masing 50, 40, dan 30; dan
4) Juara 1, 2, 3 tingkat kecamatan dengan skor masing-masing 20, 10, dan 5
b) Seleksi jalur tahfidz Al-Quran dilakukan berdasarkan jumlah juz yang dihafal oleh calon peserta didik baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Hafal 21-30 juz diberi skor 180;
2) Hafal 11-20 juz diberi skor 100;
3) Hafal 6-10 juz diberi skor 50; dan
4) Hafal 3-5 juz diberi skor 20
c) Seleksi jalur prestasi nilai rapor diperoleh berdasarkan akumulasi nilai rata-rata rapor dan skor peringkat nilai rapor peserta didik. Penentuan seleksi jalur prestasi nilai rapor diurutkan dari jumlah akumulasi nilai rata-rata rapor dan skor peringkat nilai rapor peserta didik mulai dari yang tertinggi sampai dengan terendah sesuai pagu. Penambahan skor hanya diberikan bagi peserta didik yang memiliki peringkat 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) di kelasnya, dengan ketentuan skor:
1) Peringkat nilai rapor 1 dengan skor 24;
2) Peringkat nilai rapor 2 dengan skor 8;
3) Peringkat nilai rapor 3 dengan skor 4 dan
4) Jika terdapat nilai yang sama pada ambang batas penerimaan maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah yang dipilih.
d) Jika terdapat nilai yang sama pada ambang batas penerimaan maka yang diterima adalah calon peserta didik baru yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah yang dipilih.
Kuota jalur prestasi 30% dari daya tampung sekolah terbagi atas 10% dari daya tampung sekolah untuk prestasi akademik dan nonakademik hasil perlombaan dan 20% dari daya tampung sekolah untuk prestasi nilai rapor SD.