JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/ WALI
. Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan;
Persyaratan;
a) Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;
b) Kartu Keluarga;
c) Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat; dan
d) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.
Sistem seleksi;
a) Jika pendaftar melebihi persentase daya tampung maka seleksi jalur perpindahan orang tua/wali dilakukan berdasar jarak domisili ke sekolah; dan
b) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali adalah 5% dari daya tampung sekolah