JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/ WALI

  1. . Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan;

  2. Persyaratan;

a) Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan;

b) Kartu Keluarga;

c) Ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/Sederajat; dan

d) Melengkapi persyaratan umum calon peserta didik baru.

  1. Sistem seleksi;

a) Jika pendaftar melebihi persentase daya tampung maka seleksi jalur perpindahan orang tua/wali dilakukan berdasar jarak domisili ke sekolah; dan

b) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

  1. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali adalah 5% dari daya tampung sekolah