PARALEGAL
PARALEGAL
Apa Itu Paralegal?
Paralegal adalah setiap orang yang tergabung dalam Organisasi Bantuan Hukum dan mendapat penugasan dari Bagian Hukum dalam penyelenggaraan Posbankum.
Syarat menjadi paralegal:
WNI;
minimal berusia 18 tahun;
mampu membaca dan menulis;
bukan TNI/Polri/ASN/Advokat; dan
mengikuti pelatihan paralegal.
Peran Paralegal
Konsultasi hukum;
Penyuluhan hukum;
Pemberdayaan masyarakat;
Investigasi perkara;
Negosiasi;
Pendampingan di luar pengadilan;
Advokasi kebijakan;
Penyusunan dokumen hukum; dan
Mediasi/perdamaian di luar pengadilan.
Peran Kepala Desa
penggerak Posbankum;
juru damai (non litigation peacemaker);
mediator konflik masyarakat.
Menurut UU Desa, Kepala Desa berkewajiban membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Peran Lurah
Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum:
melakukan pembinaan;
menyelesaikan perselisihan; dan
koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Mengapa Paralegal Penting?
Banyak masyarakat sulit mengakses keadilan karena:
Tidak tahu ke mana harus melapor.
Takut bicara karena stigma sosial.
Tidak punya biaya atau akses bantuan hukum.
“Di sinilah paralegal hadir sebagai sahabat hukum masyarakat desa/kelurahan — membawa hukum lebih dekat, manusiawi, dan berpihak".
MATERI PELATIHAN PARALEGAL
Pelatihan Paralegal diselenggarakan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan di masyarakat. Berdasarkan Pedoman BPHN Nomor PHN-53.HN.04.03 Tahun 2021, materi pelatihan meliputi:
FASILITATOR
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang berperan aktif dalam mendampingi dan memperkuat pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Alamat : Perumahan Golden. East North Boulevard Blok A Nomor 36 Dahanrejo Kec.Kebomas, Kabupaten Gresik
Google Maps