LAYANAN, MELIPUTI :
a. advokasi kebijakan;
b. investigasi perkara;
c. negosiasi;
d. pendampingan di luar pengadilan; dan
e. drafting dokumen hukum.
*Layanan dilakukan oleh Paralegal
Pelaksanaan Konsultasi Hukum di Desa Tanjung, Kedamean, oleh Paralegal dari BBH Juris Law Firm
Pelaksanaan Konsultasi Hukum di Desa Lowayu, Dukun, oleh Paralegal dari YLBH Fajar Trilaksana