Layanan Konsultasi dan Advis Hukum
Memberikan layanan berupa fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan saran hukum (advis) atas permasalahan yang dihadapi.
Memberikan layanan berupa fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan saran hukum (advis) atas permasalahan yang dihadapi.
PROSEDUR LAYANAN
Datang ke Posbankum Desa/Kelurahan terdekat;
Jelaskan permasalahan hukum yang sedang dihadapi;
Paralegal akan memberikan saran hukum (advis) sesuai permasalahan hukum anda;
Jika permasalahan perlu pendampingan lebih lanjut, paralegal akan menghubungkan dengan OBH terakreditasi.
*Konsultasi dilakukan oleh Paralegal Desa/Kelurahan
Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.
Pelaksanaan Konsultasi Hukum di Desa Tanjung, Kedamean, oleh Paralegal dari BBH Juris Law Firm
Pelaksanaan Konsultasi Hukum di Desa Lowayu, Dukun, oleh Paralegal dari YLBH Fajar Trilaksana