KDRT adalah tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Dasar Hukum :
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 156.
Langkah Penyelesaian:
Laporkan ke Kepolisian : Korban dapat melapor ke Polsek / Polres setempat, Sertakan bukti visum atau rekaman kekerasan jika ada.
Dapatkan Perlindungan & Pendampingan : Minta perlindungan ke Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gresik (KBPPPA). Gunakan layanan darurat Hotline 112 atau WhatsApp UPT PPA 081282626759.
Konsultasi Hukum di Posbankum Desa/Kelurahan. Warga bisa datang ke Pos Bantuan Hukum Desa untuk mendapatkan layanan.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, melecehkan, atau memaksa seseorang secara seksual baik secara fisik maupun nonfisik.
Dasar Hukum :
Pasal 473–478 KUHP, Mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual fisik maupun non-fisik, hingga tindak kekerasan dalam hubungan perkawinan.
Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,- bagi pelaku pemerkosaan atau kekerasan seksual berat.
Pelecehan seksual fisik maupun non-fisik dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Jika korbannya anak, penyandang disabilitas, atau berada dalam relasi kuasa (guru, atasan, pejabat), hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun penjara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Langkah Penyelesaian:
Laporkan ke Kepolisian : Korban dapat melapor ke Polsek / Polres setempat. Korban berhak mendapatkan pendampingan psikolog dan hukum selama proses penyidikan.
Dapatkan Perlindungan & Pendampingan : Minta perlindungan ke Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gresik (KBPPPA). Gunakan layanan darurat Hotline 112 atau WhatsApp UPT PPA 081282626759.
Konsultasi Hukum di Posbankum Desa/Kelurahan. Warga bisa datang ke Pos Bantuan Hukum Desa untuk mendapatkan layanan.
Judi online adalah kegiatan taruhan atau permainan yang menggunakan uang atau barang berharga melalui media internet. Kegiatan ini termasuk tindak pidana karena melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian finansial maupun sosial bagi masyarakat.
Dasar Hukum:
Pasal 425–427 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Judi, termasuk judi online, dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda sampai Rp1 miliar.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016): Setiap orang yang menyebarkan atau menyediakan konten perjudian secara online dapat dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
UU No. 7 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Keuangan : Hasil judi online termasuk hasil tindak pidana dan bisa dijerat juga dengan pencucian uang.
Langkah Penyelesaian:
Hindari dan Jangan Ikut Terlibat : Jangan mendaftar, menyetor uang, atau ikut bermain di situs/aplikasi yang menawarkan permainan berhadiah uang. Aktivitas tersebut termasuk tindak pidana judi daring yang bisa dikenakan sanksi penjara dan denda besar
Jangan Sebarkan Tautan atau Iklan Judi : Menyebarkan tautan atau promosi judi online, tetap bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (2). Hapus dan hindari membagikan konten yang mengandung unsur perjudian.
Jika menjadi korban (misalnya ditipu situs judi palsu, atau uang dipakai orang lain untuk berjudi), itu bisa dilaporkan sebagai penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Artinya, bisa melapor sebagai korban.
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman uang yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi, menyebarkan data pribadi, dan menagih kepada orang yang bukan peminjam
Dasar Hukum:
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) : Melarang penyebaran data pribadi dan penipuan melalui media elektronik.
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) : Melindungi hak konsumen dari praktik penagihan dan bunga tidak wajar.
UU PPSK (UU No. 4 Tahun 2023) : Setiap layanan keuangan digital wajib berizin dari OJK
Langkah Penyelesaian:
Jangan bayar lagi ke pinjol yang terbukti ilegal atau melakukan teror.
Laporkan ke pihak berwenang seperti OJK, Kominfo, atau Kepolisian.
Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar, riwayat transaksi, chat, atau data rekening pelaku.
Datangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu proses pelaporan dan perlindungan hukum.
Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Perceraian dapat diajukan oleh suami (cerai talak) atau istri (cerai gugat) karena alasan tertentu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 38–41: mengatur cara dan akibat hukum perceraian
Langkah Penyelesaian:
Siapkan dokumen yang diperlukan:
Buku nikah atau akta perkawinan;
KTP dan KK kedua belah pihak;
Akta kelahiran anak (jika ada);
Surat atau bukti lainnya.
Ajukan gugatan ke pengadilan sesuai agama dan domisili:
Pengadilan Agama → untuk yang beragama Islam.
Pengadilan Negeri → untuk yang non-Muslim.
Penggugat mengajukan Surat Gugatan Cerai ke pengadilan sesuai alamat tempat tinggal pihak tergugat.
Proses putusan dan penetapan. Setelah putusan cerai dijatuhkan, pengadilan akan mengeluarkan Akta Cerai (bagi Muslim) atau Salinan Putusan Perceraian (non-Muslim).
Kesalahan data dokumen adalah ketidaksesuaian informasi dalam dokumen resmi seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau dokumen tanah, yang dapat menyebabkan kendala dalam pelayanan publik atau administrasi hukum
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 77: Penduduk berhak mengajukan pembetulan data kependudukan apabila terdapat kesalahan pencatatan.
Langkah Penyelesaian:
Periksa sumber kesalahan. Tentukan di dokumen mana data salah dicatat (misalnya di akta, KTP, atau KK).
Siapkan dokumen pendukung. Kumpulkan dokumen yang menunjukkan data yang benar, seperti akta kelahiran asli, ijazah, atau surat nikah.
Ajukan perbaikan ke instansi penerbit:
Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil): untuk KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah/cerai, dan akta kematian.
Sekolah / Dinas Pendidikan: untuk ijazah dan dokumen akademik.
BPN (Badan Pertanahan Nasional): untuk sertifikat tanah.
Buat surat pernyataan atau permohonan koreksi data. Beberapa instansi meminta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang benar dan disertai bukti pendukung.
Jika data tidak bisa diperbaiki secara administratif, ajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri. Misalnya jika terdapat perbedaan nama pada akta lahir dan ijazah yang tidak bisa dibetulkan lewat Dukcapil.