Layanan Penyelesaian Konflik/Mediasi
Memberikan layanan penyelesaian perselisihan antarwarga secara damai dengan melibatkan mediator desa/kelurahan atau paralegal yang netral dan berkompeten.
Memberikan layanan penyelesaian perselisihan antarwarga secara damai dengan melibatkan mediator desa/kelurahan atau paralegal yang netral dan berkompeten.
APA ITU LAYANAN MEDIASI ?
Layanan Penyelesaian Konflik atau Mediasi merupakan fasilitas penyelesaian perselisihan antarwarga secara damai (non-litigasi) melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh mediator desa/kelurahan atau paralegal yang bersikap netral dan berkompeten.
Tujuan utama layanan ini adalah mencegah konflik berkembang menjadi perkara hukum, serta memperkuat budaya gotong royong dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Jenis Sengketa yang Dapat Dimediasi
Perselisihan antarwarga (tetangga, keluarga, atau komunitas)
Sengketa lahan atau batas tanah
Perselisihan usaha kecil atau utang-piutang sederhana
Perselisihan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik
Permasalahan waris yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan
Dan lainnya
Dalam pelaksanaan mediasi dapat melibatkan pihak seperti:
- Kepala Desa / Lurah (sebagai Non-Litigation Peacemaker dan pemimpin mediasi);
- Babinsa (Bintara Pembina Desa);
- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
- Tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat;
- Paralegal atau pihak lain yang relevan.
Pelaksanaan Mediasi di Kelurahan Sukodono