Layanan Rujukan Hukum
Memberikan layanan fasilitas untuk membantu masyarakat mendapatkan arahan hukum yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Memberikan layanan fasilitas untuk membantu masyarakat mendapatkan arahan hukum yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
TUJUAN LAYANAN
Membantu masyarakat memahami langkah hukum yang dapat ditempuh.
Menyediakan rujukan yang tepat.
Memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan secara cepat, mudah, dan terarah.
Melalui layanan ini, masyarakat akan diarahkan ke lembaga, instansi, atau advokat yang berwenang untuk memberikan bantuan hukum lebih lanjut, baik secara litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).
PELAKSANAAN RUJUKAN
Masyarakat Datang ke Posbankum
Menemui petugas Posbankum untuk menjelaskan kebutuhan hukum dan mendapatkan informasi awal.
Paralegal Memberi Layanan Non-Litigasi
Paralegal memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti konsultasi, mediasi, atau penyuluhan/informasi hukum. Jika permasalahan selesai di tahap ini, layanan dianggap tuntas di Posbankum.
Penilaian Kebutuhan Litigasi
Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan secara non-litigasi, paralegal akan melakukan asesmen awal dan mengelompokkan penerima layanan menjadi:
Kurang Mampu (Miskin) → Dirujuk ke Advokat pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi sesuai ketentuan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Orang Menengah (Rentan/Hampir Miskin) → Dirujuk kepada Advokat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kaya(Mampu) → Disarankan menggunakan Advokat mandiri melalui mekanisme profesional sesuai Pasal 22 Undang-Undang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003).
Rujukan ke Advokat/Pemberi Bantuan Hukum
Posbankum menyusun formulir atau surat rujukan, dan penerima layanan diarahkan kepada:
Advokat dalam OBH terakreditasi, atau Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah terkait.