PENGERTIAN GEOPOLITIK
Tuhan menciptakan manusia sebagai mahluk yang sempurna dan sekaligus terbatas. Kebenaran tertinggi hanyalah yang berasal Causa prima, yakni kebenaran yang berasal dari Tuhan. Selain itu Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan yang berbeda-beda. Dengan adanya perbedaan keberagaman dalam suatu Negara sangat lah membutuhkan perekat yaitu berupa wawasan nasional.
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Adapun wawasan nasional itu merupakan cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya berhadapan dengan lingkungan nasional, regional serta gelobal. Dalam wawasan nasional suatu Negara adalah terletak pada paham kekuasaan dan geopolitiknya. Paham kekuasaan dapat diterjemahkan sebagai pemikiran mengenai sejauh mana konsep oprasional dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan, sedangkan geopolitik adalah geografi politik suatu Negara mengenai potensi yang dimiliki suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan kemampuan ketahanan nasionalnya. Sementara untuk wawasan nasional bangsa Indonesia itu wawasan nusantara.
Pada masa sekarang adanya teknologi yang begitu canggih setiap orang memanfaatkan teknologi dapat menambah wawasanya dengan melalui internet, akselensi yangdinanti dari perkembangan iptek, belum menuai hasil maksimal akan kemanfaatannya.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antar negara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
TEORI-TEORI PAHAM KEKUASAAN
Menurut macheavelli kekuasaan suatu bangsa Negara dapat saja dicapai apabila dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk merebutnya, cara utama yang harus dilakukan adalah menerapkan politik devide et impera (politik pecah belah) kemudian pihak yang kuat tentulah akan tetap dapat bertahan, sementara bagi Napoleon Bonaparte kekuasaan suatu Negara dapat dicapai apabila didukung oleh militer yang kuat, logistik, dan ekonomi yang kuat serta didukung pula dengan penguasaan di banding ilmu pengetahuan teknologi. Sedangkan menurut Clausewitz, satu-satunya cara untuk memperoleh ataupun memperluas kekuasaan yakni dengan melakukan peperangan sedsngksn bsgi Fuebach dan Hegel, kekuasaan suatu Negara dapat direbut kalau didukung oleh surpus ekonomi Negara tersebut.
TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Banyak batasan dan pengertian yang diberikan kepada geopolitik. Dari berbagai definisi atau pengertian tersebut paling tidak terdapat kandungan empat unsur yang terpadu dalam pengertin yaitu:
Geografi
Politik
hubungan geografi dengan politik
penggunaannya bagi Negara dan bangsa
Retzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu Negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya secara sederhana geopolitiknya tadi diartikan sebagi ilmu yang mempelajari tentang potensi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional.”
Pengertian Geopolitik lebih nyata barulaah dapat terlihat dari penerapanya, yang ternyata mempunyai luang lingkup yang luas sebagai kelanjutan dari “geografi politik” (political geography) sedangkan Geopolitik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara. Dalam pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik dalam praktik politik Negara.
Geopolitik terus berkembang sesuai dengan tingkat kemajuan manusia dan bangsa. Secara garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan dapat di kelompokan dalam teori-teori dasar geopolitik yang meliputi:
Teori-teori Negara Organisme.
Teori-teori Negara Organisme ini menjelaskan dan menguraikan Negara organisme dan ruang sesuai apa yang telah di ajarkan Frederick Ratzel (1844-1904). Teori ini berpendapat bahwa Negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya (titik optimum) kemudian menyusut dan mati.
Di dalam mempertahankan hidupnya suatu bangsa juga terkena hukum alam “the survival of the fittest”, terjadi pergulatan antara bangsa dalam rangka memenuhi kebutuhan atas ruang hidup. Bangsa yang kuat cendrung akan meluaskan wilayahnya dengan mengabsorfasi Negara atau wilayah lain yang lebih kecil melalui pengaruhnya sebagai aspek penting dan politik.
Demikian juga Rudolf Kjellen (1864-1922) mengembangkan pendapat bahwa Negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai kapasitas intelektual. Kekuatan merupakan sumber dan tujuan pengembangan Negara dengan tujuan akhir adalah “ekspresi” guna mendapatkan batas alam yang baik, tapi juga ekspansi dalam bidang budaya dan teknologi.
Selanjutnya Kari Haushoper (1869-1946) mengembangkan teori ”lebensraum dan autarik” yang selanjutnya diintragrasi dan dituangkan ke dalam teori “satuan wilayah” atau dikenal dengan teori “pan region”. Teori lebemsraum atau ruang hidup yang menganggap bahwa Negara organisme memerlukan wilayah yang memiliki sumber kekayaan alam dengan perbatasan yang aman, diintragasikan dengan teori autarik atau kekuatan untuk dapat memenuhi segala kebutuhan sendiri, akhirnya melahirkan pandangan bahwa ruang hidup dan kemampuan mandiri itu hanya dapat dipenuhi melalui pembagian wilayah yang secara otomatis mencakup daerah yang cukup luas dan memioliki segala sifat iklim dan sumber daya alam sebagai bahan dasar untuk keperluan hidup Negara. Teori dasar Negara organisme ini akhirnya menimbulkan wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan kadang berkembang menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu Negara.
Teori Geostategik Global
Teori dasar Geostategik global adalah teori geopolitik yang bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan (power concept) dimana kekuasaan di dunia akan dipengaruhi oleh factor lingkungan atau ruang dimna suatu bangsa atau mesyarakat berbeda.teori ini menganalisispengaruh ruang terhadap terhadap cara berpikir dan bertindak suatu bangsa. Dari teori ini lahirlah konsep-konsep geopolitik dengan visi atau cara pandangan yang berbeda-beda. Cara pandang dengan garis besarnya meliputi:
Wawasan atau paham geopolitik continental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham geomolitik ini antara lain Sir Harfold Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan dunia” nya. Hipotesisnya yang terkenal adalah tentang adanya kecenderungan kekuasaan itu mengarah ke world umpire yang berpangkalan di daerah jantung atau heard land. Walaupun didalam dunia (benua) ada dua daerah jantung yaitu di Asia dan di Afrika, namun daerah jantung Asialah yang merupakan daerah poros. Penguasaan daerah jantung Asialah yang merupakan daerah poros. Penguasan daerah jantung Asia memungkinkan pemanfaatan sumber daya yang sangat besar untuk membangun sea power yang memungkinkan penguasaan samudera dunia sekaligus menguasai dunia secara menyeluruh. Teori daerah jantung ini kemudian berkembang kepada teori bulan sabit, yang terdiri atas area bulan sabit dalam dan bulan sabit luar. Teori daerah jantung dan bulan sabit ini secara naluriah atau instinktif akan tetap dianut oleh sebagian besar masyarakat Negara-negara benua seperti Rusia dan CIS (setelah runtuhnya Unisoviet). Prinsip-prinsip utama geopolotik daerah jantung antara lain:
Penguasaan wilayah Negara tetangga serta penyiapan buffer zone atau wilayah penyanggah. Pola ini dari sejarah dapat terlihat dari penguasaaan Prusia oleh Rusia, penguasaan Eropa Timur oleh Uni Soviet.
Ekspansif. Dalam keadaan dan kondisi yang memungkinkan paham geopolotik ini, Negara lain. Apalagi bila dijiwai oleh ideologi Negara yang ekspansif pula seperti komunisme atau imperialisme.
Penguasaan pelabuhan air panas untuk ofensif dan sebaliknya pemanfaatan kondisi land locked sebagai sistem pertahanan terhadap pengaruh luar.
Komando terpusat. Pengendalian kegiatan baik didalam maupun diluar wilayah berlangsung ketat dan otoriter.
LATAR BELAKANG PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Latar Belakang Pemikiran Berdasarkan Filsafat Pancasila
Hakikat yang terkandung pada filsafat Pancasila telah menunjukan kepada bahwa manusia Indonesia adalah manusia yang berKetuhanan, yang menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia, yang cinta tanah air, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan. Dalam memperkuat filsafat hidup bangsa Indonesia itu, maka diperlukan suatu wawasan nasional sebagai perekat. Adapun nilai-nilai pada sila- sila Pancasila yang melatar belakangi diperlukannya wawasan nasional bagi bangsa Indonesia adalah dapat dilihat pada penggaliannya sebagai berikut:
a) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Melalui sila pertama ini, bangsa Indonesia telah menyatakan untuk percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan Kepercayaannya masing-masing dengan mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati, memberi kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan apapun kepada orang lain. Dengan sikap yang seperti itu, sudah jelas bahwa pada hakikatnya orang-orang Indonesia hendak hidup secara damai dan bersatu. Dalam menopang kehendak bangsa Indonesia itu maka diperlukannya suatu perekat dalam suatu bentuk cara pandang yang satu, yang disebiut wawasan nasional.
b) Sila Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
Melalui sila kedua ini, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warga negaranya untuk menerapkan HAM. Oleh karena sikap bangsa yang sedemikian, maka telah dapat menumbuhkan sikap semangat untuk merekat dalam suatu wawasan nasional yang disebut sebagai Wawasan Nusantara.
c) Sila Persatuan Indonesia
Dengan Sila Persatuan Indonesia telah menimbulkan semangat bagi bangsa Indonesia untuk lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Dengan sikap yang sedemikian, maka telah pula menimbulkan motivasi bagi segenap bangsa Indonesia untuk berada dalam lingkaran wawasan nasional yang disebut sebagai Wawasan Nusantara.
d) Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dengan sila keempat ini, bangsa Indonesia telah mengakui bahwa dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapaimufakat dengan tepat menghargai perbedaan pendapat. Dengan nuansa sikap bangsa indinesia yang seperti ini, maka tidak sulit bagi bangsa dalam hal ini wawasan nusantara.
Latar Belakang Pemikiran Berdasarkan Kewilayahan Nusantara
Sebagai Konsekuensi bentuk wilayah Negara kepulauan yang terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil, yang terletak pada posisi silang yang sangat strategis antara benua Asia dan benua Australia dan antara samudera Hindia dan samudera Pasifik, dimana didalamnya terkandung sumber kekayaan alam yang melimpah ruah, sehingga dibutuhkan suatu perekat dalam bentuk wawasan nasional.
Latar Belakang Pemikiran Berdasarkan Suasana Sosial Kebudayaan Bangsa Indonesia
Dengan begitu heterogennya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang mana masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri sehingga sangat rentan sekali untuk memunculkan konflik, terlebih dengan kesadaran masyarakat yang relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik yang relatif masih belum merata, maka dengan kondisi seperti ini sangat memerlukan suatu perekat dalam bentuk wawasan nasional yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
Latar Belakang Pemikiran Berdasarkan Kesejarahan Bangsa Indonesia
Dari aliran perististiwa yang berkesinambungan bagi bangsa Indonesia dengan pemikiran untuk bersatu sebagai suatu bangsa sudah dirintis sejak tahun 1903 oleh Boedi Oetomo, yang kemudian diikrarkan melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928, dan pada akhirnya dinyatakan sebagai suatu Negara pada waktu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan aliran peristiwa yang sudah sedemikian alot, dimana bangsa Indonesia sudah sejak lama merasa diri sebagai suatu bangsa, maka wajar kalau, membutuhkan suatu perekat dalam suatu cara pandang yang satu sebagaimana yang terdapat pada wawasan nasional Indonesia, dalam hal ini Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Jika dipandang secara etimologi , Wawasan Nusantara diambilkan artinya dari penggalan kata yang ada pada Wawasan Nusantara itu sendiri, dimana istilah ”Wawasan” berangkat dari istilah wawas yang artinya “pandang”. Sementara akhiran “an” pada kata wawasan adalah untuk menunjuk kepada arti “cara”, maka wawasan berarti “cara pandang”.
Begitupun istilah “Nusantara”, yang terdiri atas kata “nusa” dan “antara”. Dimana “nusa” berarti ”wilayah” dan “antara” berarti “antara benua Asia dan benua Australia dan antara samudera Hindia dan samudera pasifik”. Jadi Wawasan Nusantara kalau secara tata bahasa berarti cara pandang terhadap wilayah Nusantara. Selama 65 tahun merdeka, bangsa ini harus jatuh bangun mempertahankan integritas wilayah serta menghadapi beragam tantangan.
Banyak hal sudah dilakukan, tetapi untuk masa kini dan akan datang, yang sangat diperlukan bangsa ini adalah mengembangkan kesadaran atas prinsip-prinsip wawasan nusantara. Kelompok kerja Wawasan Nusantara yang dibuat Lemhannas tahun 1999 sebagai salah satu lembaga yang mendapat tugas mengembangkan konsep-konsep pemikiran strategiss mengartikan bahwa, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. Sama seperti konsep Wawasan Nasional (National Outlook) Negara-negara lain, Wawasan Nusantara juga memiliki paham kekuasaan dan konsep geopolitik tersendiri.
a) Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Falsafah bangsa Indonesia dalam memandang paham kekuasaannya sendiri adalah bahwa, ”Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.”
b) Konsep Geopolitik Indonesia
Konsep geopolitik Indonesia adalah menganut paham sebagai Negara kepulauan (archipelago), namun pemhaman konsep archipelago Indonesia berbeda dengan konsep archifelago Negara- negara Barat pada umumnya yang memandang bahwa laut adalah sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Negara kepulauan Indonesia laut dipandang sebagai “lem” atau perekat dari seluruh wilayah Nusantara sebagai suatu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air”.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat sertifikasinya sebagai berikut:
Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam penyelenggaraan kehidupan bangsa dan bernegara Indonesia.
7. Arah Pandang Wawasan Nasional
Dengan segenap faktor-faktor pembentuk identitas nasional Indonesia, maka konsekuensi yang harus dimiliki oleh wawasan nasional Indonesia (wawasan Nusantara) haruslah meliputi arah pandang kedalam dan keluar. Untuk arah pandang kedalam haruslah dapat menjamin integrasi nasional, yang mengaandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah sedini mungkin faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa dengan berupaya untuk tetap membina dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kehidupan.
Sementara untuk arah pandang keluar wawasan nasional nusantara ditingkatkan bagaimana caranya dapat mengamankan kepentingan nasional ditingkat internasional dalam semua aspek kehidupan (politik, hukum, ekonomi, teknologi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan) dalam rangka memenuhi amanat dari alinea keempat pembukaan undang-undang dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan peradaban abadi dan keadilan sosial.
8. Fungsi wawasan Nusantara
Menurut Affandi (2011), Wahab (2011), Budiarjo (2008, Budimansyah (2008), Erwin (2011), Herimanto (2008), menyatakan Sebagai wawasan nasional maka secara ideal Wawasan Nusantara harus berfungsi dan mampu memberikan pedoman, arah dan tuntunan bagi perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Prafat merumuskan, bahwa Wawasan Nusantara merupakan petunjuk operasional umum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kehidupan berbangsa, serta sekaligus merupakan faktor integrasi dalam penyelenggaraan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga daya dan dana di keempat bidang fungsi itu dapat dipacu secara serentak dan didayagunakan secara terpadu agar memberikan hasil yang maksimal.
9. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kerangka Konsep Geopolitik
Konsepsi Wawasan Nasional atau National Outlook, manifestasinya sangat ditentukan oleh kesejarahan, kondisi objektif, dan subjektif kultural serta idealisme yang dijadikan aspirasi dalam keberadaannya atau eksistensinya yang merdeka, berdaulat dan bermartabat. Oleh karena itu Wawasan Nasional memiliki identitas yang khas, yang hakikatnya menjiwai tindak kebijaksanaan suatu bangsa dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Keterkaitannya yang erat dengan faktor geografi, filsafat dan budaya bangsa menjadikan wawasanitu menjadi konsepsi geopolitik suatu bangsa sebagai mana dirumuskan dalam Doktrin MENHANKAM Republik Indonesia dinyatakan bahwa, “wawasan nusantara adalah pandangan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari segala aspeknya”. Wawasan nusantara sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan sebagai dorongan dan rangsangan di dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa, yang mencakup;
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik,dalam arti:
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan suatu wilayah, wadah, ruang hidup dan kestuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bangsa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
Bahwa secara pisikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, se-bangsa dan se-tanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta idiologi bangsa dan Negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuan.
Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti :
Bahwa masyarakan Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasa dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil- hasilnya dapat dimiliki oleh bangsa.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti;
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensi maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air;
Tingkat perkembangan ekonomi haru serasi dan seimbang, diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan, dalam arti:
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terdapat seluruh bangsa dan Negara;
Membangun kesedaran dalam rangka pembelan Negara dan bangsa.
Unduh file dokumen