MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.
MPR ini mempunyai susunan keanggotaan yang dianut dengan berdasarkan Undang-Undang Pasal 2 ayat 1. Keanggotaan MPR ini terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) danjuga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang keduanya itu juga dipilih dengan secara langsung oleh rakyat pada pemilihan umum. Masa tugas anggota MPR yakni 5 tahun terhitung semenjak sumpah/janji yang diucapkan pada sidang paripurna MPR, serta juga diresmikan keanggotaannya oleh keputusan presiden. Tugas anggota MPR tersebut akan berakhir jika sudah terpilih anggota baru yang juga telah diambil sumpah/janjinya yang dipandu ketua Mahkamah Agung (MA).
Tugas serta juga wewenang Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) secara keseluruhan sudah diatur di dalam Undang-Undang. Tugas serta juga wewenang tersebut diantaranya sebagai berikut :
Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Memutuskan Usul DPR untuk Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Memilih Wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas serta juga kewajiabnnya, anggota MPR tersebut dibekali oleh hak dan kewajibannya yang terdapat pada individu mereka masing-masing. Dibawah ini merupakan hak serta kewajiban bagi para anggota MPR, diantaranya sebagai berikut :
Memilih serta Dipilih, anggota MPR ini diberikan hak oleh Negara untuk memilih siapapun yang sudah memenuhi syarat untuk dapat menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan ini juga terdapat pada anggota MPR.
Menentukan sikap serta pilihan, hak ini merupakan hak dasar yang terdapat pada anggota MPR. Mereka itu memiliki hak untuk menentukan sendiri mengenai sikap sertajuga pilihan mereka, dengan tetap tidak melanggar aturan yang berlaku.
Mengajukan sebuah usul untuk pengubahan UUD 1945, seperti yang sudah dipaparkan di atas, bahwa usulan pengubahan pada UUD 1945 ini hanya bisa/dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
Membela diri, hak membela diri yakni hak yang diberikan agar para anggota MPR di dalam menjalankan tugas yang penuh dengan aturan Hukum.
Imunitas serta protokoler, merupakan hak yang diberikan dengan tujuan bisa langsung berpengaruh pada rakyat.
Keuangan serta administrative, merupakan hak mendasar yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi tiap-tiap anggota MPR.
Memegang teguh serta juga mengamalkan pancasila, kewajiban ini bukanlah kewajiban anggota MPR semata, namun juga merupakan kewajiabn tiap-tiap warga Negara yang hidup serta tinggal di Indonesia
Melaksanakan UUD 1945 serta juga menaati peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Mendahulukan kepentingan rakyat serta Negara diatas kepentingan kelompok, partai, pribadi, atau juga keluarga.
Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan peranan yakni sebagai wakil rakyat yang sudah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Mempertahankan serta juga menjaga kerukunan nasional dan juga menjaga jeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.