Pemerintah (government) secara etimologis berasal dari kata Yunani, kubernan atau nahkoda kapal. Artinya, menatap ke depan. Menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara. Jadi, Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan/kekuasaan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan perkumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, mengatur, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Pengertian Pemerintah menurut para ahli :
Menurut Woodrow Wilson, pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud- maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut W. S. Sayre, pengertian pemerintahan ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
Robert Mac Iver mengemukakan bahwa pengertian peme- rintah merupakan suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Samuel Edwar mengatakan bahwa pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus, negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
Jika Pemerintah adalah lebih kearah organ atau alat per- lengkapan, Pemerintahan menunjukkan kearah bidang, fungsi, organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan adalah kelompok orang-orang tertentu yang secara baik dan benar melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak melakukan sesuatu dalam mengkoordinasikan, memimpin, dan hubungan antara dirinya dengan masyarakat, antara departemen serta unit dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryantodkk, 1997:2-3).
Pengertian pemerintahan menurut para ahli sebagai berikut :
Menurut Apter, pengertian pemerintahan adalah suatu anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya itu adalah bagian dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaaan.
Menurut C. F. Strong, pengertian pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, oleh karena itu pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua yaitu harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan dalam hal keuangan (finansial) atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberaaan negara dalam penye- lenggaraan peraturan, hal tersebut digunakan dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.
Menurut Islam, Pengertian Pemerintahan merupakan segologan umat yang mengajak kepada kebaikan, mengajak kepada kebenaran, melarang dari buruk, itulah orang yang beruntung.
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek , yaitu dari:
· Segi kegiatan (dinamika)
Pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber kepada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Contoh : DPR RI melaksanakan kegiatan merumuskan kebijakan berupa undang-undang, yang memiliki struktur organisasi bersumber pada rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berada di wilayah Indonesia.
Struktural fungsional
Pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Contoh : eksekutif berhubungan dengan legislatif, yudikatif berhubungan dengan eksekutif dan legislatif dll.
Tugas dan kewenangan (fungsi)
Pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara. Pengertian ini maknanya luas. Selain dibagi menjadi 3 aspek di atas. Pengertian Pemerintahan juga terdapat dalam arti luas dan sempit.
Pemerintahan dalam arti luas : berarti seluruh fungsi negara (seperti pada aspek tugas dan kewenangan) seperti halnya eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintahan adalah aparat yang melaksanakan seluruh fungsi negara.
Pemerintahan dalam arti sempit : mengacu pada fungsi eksekutif saja dan hanya mengacu pada aparat yang melaksanakan fungsi eksekutif. Contoh : Presiden dan kabinet, Walikota dan staff, Bupati, Gubernur dan staff.
Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang Presiden.
Persatuan/kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen dan campur tangan parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan Kabinet partai.
Ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet parlementer :
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanyadipilihlangsungolehrakyatmelaluipemilihanumum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalampemilihan umummemiliki peluangbesar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyam- paikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/ sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan, ia hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan sistem kabinet parlementer :
Suatu permasalahan dapat ditangani secara tuntas melalui pembuatan kebijakan umum (undang-undang) yang bersifat komprehensif.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum sangat jelas.
Kelemahan sistem kabinet parlementer :
Terdapat suatu kabinet yang cenderung mengendalikan parlemen.
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana per- tanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/ DPR melainkan kepada presiden. Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut :
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh Presiden. Kabinet bertangungjawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan Indonesia.
Ciri-ciri dasar sistem kabinet presindensil :
kepemimpinan dalam melaksanakan kebijakan lebih jelas
kebijakan yang bersifat komprehensif yang jarang dapat dibuat
jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan
legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif, yang dapat diisi dari berbagai sumber termasuk legislatif.
Fungsi Pemerintahan
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai. Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri. Pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama (dalam Haryanto dkk, 1997 : 73).
Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (H. Nurul Aini dalam Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
Fungsi Pengaturan
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
Fungsi Pelayanan
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomimasyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.
Dalam perwakilan rakyat, yang diwakili adalah kelompok masyarakat yang terorganisasikan yang memiliki kepentingan yang sama tanpa terikat batas-batas wilayah administrasi politik.
Dari segi keterikatan antara wakil rakyat dan keinginan rakyat yang diwakili, konsep perwakilan dibedakan menjadi dua tipe :
Delegasi (mandat) : yang berpendirian bahwa wakil rakyat merupakan corong keinginan rakyat. Ia harus menyuarakan apa saja keinginan rakyat yang diwakili. Ia sama sekali tidak memiliki kebebasan untuk berbicara lain daripada apa yang dikehendaki konstituensinya. Fungsi dari wakil rakyat ini adalah menyuarakan pendapat dan keinginan para pemilih, dan memperjuangkan kepentingan para pemilihnya. Keinginan konstituensinya dapat diketahui melalui kontak langsung yang secara periodik dilakukan atau melalui surat-menyurat. Keinginan yang harus diikuti wakil rakyat ialah suara mayoritas konstituen. Apabila dalam suatu pemungutan suara (pengambilan keputusan), ia tidak sependapat dengan keinginan para pemilihnya, ia hanya mempunyai dua pilihan: yakni mengikuti keinginan para pemilih atau mengundurkan diri.
Trustee (independen) : wakil rakyat yang dipilih berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan dan memiliki kemampuan mempertimbangkan secara baik (good judg-ment). Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan hal ini wakil rakyat memerlukan kebebasan dalam berfikir dan bertindak. Selain itu, tipe perwakilan ini berpandangan bahwa tugas wakil rakyat adalah memperjuangkan kepentingan nasional. Dengan demikian, manakala terdapat pertentangan antara keinginan local atau para pemilih dan kepentingan nasional, ia harus memihak kepada kepentingan nasional. Jadi, keinginan para pemilih tetap ikut dipertimbangkan tetapi tidak mengikat.
Fungsi badan perwakilan rakyat (legislatif) dapat dirumuskan sebagai berikut :
Membuat undang-undang bersama dengan pihak eksekutif.
Menyusun anggaran penerimaan dan belanja negara.
Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan penenerimaan dan penggunaan anggaran negara.
Memilih, menyetujui atau mengusulkan seorang atau lebih pejabat negara sepertti yang dikehendaki oleh konstitusi atau undang-undang.
Guna melaksanakan fungsi ini maka para anggota badan perwakilan rakyat memiliki sejumlah hak, yakni : hak prakarsa, hak anggaran, hak interpelasi, hak angket, dan hak mengajukan pertanyaan.
Fungsi sistem pemilihan umum ialah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau menajdi kepala pemerintahan.
Sistem pemilihan umum diatur dalam peraturan perundang- undang dan mengandung tiga variabel pokok, yakni :
Penyuaraan (balloting) : tata cara yang harus diikuti pemilih yang berhak dalam memberikan suara.
Daerah pemilihan (electoral district) : ketentuan yang mengatur berapa jumlah kursi wakil rakyat untuk setiap daerah pemilihan.
Formula pemilihan : rumus yang digunakan untuk menentukan siapa atau partai politik apa yang memenangkan kursi di suatu daerah pemilihan.
Tiga hal dalam tujuan pemilihan umum :
Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum.
Mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang terpilih atau melalui partai-partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
Sarana memobilisasikan dan/atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata ‘’biro’ (bureau) yang berarti kantor atau dinas, ‘’krasi’ (cracy, kratie) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian birokrasi berarti dinas pemerintahan. Untuk itu birokrasi berkewajiban memberikan informasi dan sumber manusia (keahlian) kepada pemerintah, sedangkan kepada masyarakat birokrasi memberikan pelayanan dan menegakkan peraturan sesuai dengan kewenangan yang ada padanya.
Secara tipologis, Max Weber mendeskripsikan sejumlah karakteristik birokrasi sebagai berikut :
Dalam organisasi ini terdapat pembagian kerja dengan spesialisasi peranan yang jelas.
Organisasi jabatan ini mengikuti prinsip hirarki.
Kegiatan organisasi jabatan ini dilakukan berdasarkan sistem aturan abstrak yang konsisten dan terdiri atas penerapan aturan- aturan ini kedalam kasus-kasus yang khusus.
Setiap pejabat melaksanakan tugasnya dalam semangat dan hubungan yang formal dan impersonal
Setiap pegawai dalam organisasi direkrut menurut prinsip kualisifikasi teknis, digaji, dan dipensiun menurut pangkat dan kemampuan, dan dipromosikan menurut kesenioran, atau kemampuan, atau keduanya.
Organisasi administrasi yang bertipe birokratis dari segi pandangan teknis murni cenderung lebih mampu mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi.
Penghakiman peraturan pada dasarnya bertujuan menjamin kepastian hukum sehingga tercipta suasana tertib dalam masyarakat. Sedangkan fungsi penghakiman peraturan dibedakan menjadi :
Fungsi konservatif : menjamin kepastian hukum dengan hanya menerapkan peraturan yang ada atau menggunakan jurisprudensi.
Fungsi progresif : menciptakan peraturan baru dengan melakukan interpretasi atas undang-undang dasar atau undang- undang yang ada.
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan ialah merupakan tugas dan kewenangan yang menjadi kewajiban pemerintah sebagai aparat negara. Pemerintahan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan pemerintah itu sendiri lebih menyangkut pembatas dan pelaksanaan keputusan politik dalam rangka mencapai tujuan masyarakat-negara. Pemerintah berwenang melakukan pengaturn dengan membentuk peraturan kebijakan dan perundang-undangan berdasarkan kewenangan legislatif dan kewenangan eksekutif. Pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur yang termasuk dalam aspek kewenangan pemerintah yang bersifat formal. Sedangkan tugas pemerintah mencakup empat unsur yaitu : mengatur, memutuskan, memerintah, dan menyelenggarakan.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini punya banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan terutama dari bapak dosen dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini bermanfaat untuk kita semua menambah wawasan kita.