Pada hakikatnya, manusia sebagai makhluk sosial memiliki kemampuan untuk hidup bersama dengan manusia-manusia lain, terutama dengan manusia-manusia yang sama alat-alat hidupnya, sehingga dapat memunculkan kolektifitas dengan kemauan-kemauan yang kolektif. Dari kemauan-kemauan yang kolektif tersebut maka mudah sekali mengadakan kelompok-kelompok ataupun suku-suku.
Atas dasar persamaan, apakah dalam bentuk persamaan asal, bahasa, sejarah, cita-cita maka bangsa ataupun beberapa suku bangsa pada akhirnya akan mengalami resultante (kesadaran) yakni dalam kesadaran merasa diri sebagai suku bangsa. Sebagaimana dinyatakan oleh Ernest Renan bahwa bangsa adalah sebagai kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble).
Menurut Otto Bauer, adalah satu persamaan, satu persatuan, karakter atau watak yang tumbuh, lahir, terjadi karna persatuan pengalaman. Otto Bauer membantah mutlak perlunya persatuan bahasa, kesamaan agama, kesamaan warna kulit, kesamaan keturunan. Meskipun agamanya, warna kulitnya ataupun bahasanya berbeda-beda, asalkan dalam bentuk persekutuan manusia yang mengalami nasib yang sama selama bepuluh-puluh bahkan ratusan tahun lamanya maka persamaan nasib itu akan menjelma menjadi suatu watak yang sama. Dari persamaan watak inilah yang nantinya akan menjelma menjadi suatu bangsa.
Pada perkembangan peradaban berikutnya, maka suatu bangsa akan memerlukan suatu bentuk pemerintahan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban masyarakat dalam suatu bangsa tersebut. Sebagaimana kita pahami bahwa apabila telah dipenuhinya unsur pemerintahan pada suatu bangsa, maka sudah dekatlah bangsa itu untuk menjelma menjadi suatu Negara. Setelah dipenuhinya unsur- unsur Negara secara de facto dan de jure, bersamaan pula dengan pernyataan/proklamasi bangsa tersebut, maka jadilah bangsa itu sebagai bangsa yang menegara. Jadi pada hakikatnya Negara merupakan organisasi tertinggi dalam suatu bangsa yang menjadi kedaulatan bangsa dan mengatur ketertiban umum.
1.
Teori terbentuknya suatu negara dibedakan menjadi 4 bagian, yang pertama berdasarkan teori riwayat pembentukannya, kedua berdasarkan kenyataan apa adanya, ketiga berdasarkan terori terjadinya, dan terakhir berdasarkan teori riwayat pertumbuhannya (secara sosiologis). Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugasb sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun Negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
b. Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.
Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
c. Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
d. Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang- orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
Menurut Soekarno, bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak yang lahir, tumbuh karena persatuan pengalaman. Soekarno juga menambahkan bahwa apa yang disebutkan sebagai tanah air adalah sebagai tempat dimana oramg-orang memiliki kehendak bersatu dan merasa senasib sepenanggungan berkumpul. Sementara untuk konsep Bangsa Indonesia, Soekarno menegaskan sebagai berikut :
“Pendek kata, Bangsa Indonesia, Natie Indonesia, bukanlah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan “le desir d’etre ensemble” diatas daerah yang kecil seperti Minangkabau, Yogya, Sunda, atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian! Seluruhnya!”
Konsepsi bangsa Indonesia terbentuk oleh pengalaman (empiris) dari peran dan segenap suku-suku bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan Nusantara. Belajar dari pengalaman perlawanan yang sifatnya kesukuan tidak membuahkan hasil, malahan membuat pemerintahan colonial Belanda bertambah kejam, maka konsep perlawanan ditempuh melalui wadah pendidikan. Perjuangan melalui pendidikan itu dimulai dengan berdirinya pergerakan nasional Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kini diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Boedi Oetomo merupakan organisasi modern pertama yang membangkitkan kesadaran sebagai bangsa. Kehadiran Boedi Oetomo ini kemudian menjadi inspirasi tumbuh kembangnya organisasi- organisasi pergerakan kemerdekaan pemuda seperti Jong Java, Jong Batak Bond, Jong Sumateranen Bond, Jong Minahasa, Jong Celebes, Jong Borneo, Jong Ambon, dan yang lainnya. Kemudian organisasi- organisasi pergerakan kemerdekaan pemuda meleburkan diri dalam suatu organisasi yang bersifat kebangsaan dengan nama Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) pada tahun 1922.
Kesadaran sebagai bangsa yang telah diletakan oleh Boedi Oetomo itu kemudian dipertegas dalam Kongres Pemuda II yang digagas oleh PPPI. Dapat dikatakan bahwa pada Kongres Pemuda II ini semua elemen kekuatan bangsa (Khususnya pemuda) dari seluruh penjuru Nusantara hadir dan terwakili termasuk beberapa tokoh pemuda Tionghoa. Minggu, 28 Oktober 1928, di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta pada saat penutupan Kongres Pemuda II diumumkanlah rumusan hasil kongres yang berupa”Sumpah Pemuda” yang isinya sebagai berikut :
Pertama, Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
Kedua, Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.
Ketiga, Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Puncak dari perkembangan kejiwaan bangsa Indonesia menjelma menjadi suatu bentuk Negara akhirnya terwujud pada saat pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945. Menurut Bung Karno, “Republik Indonesia bukan Negara agama, tetapi adalah Negara nasional, didalam arti meliputi seluruh badannya bangsa Indonesia dengan jiwa, sifat, corak yang sama dan hidup diatas wilayah yang nyata-nyata sebagai kesatuan”.
Unsur-unsur Negara sebagai prasyarat berdirinya suatu Negara yang dapat dikatakan telah menjadi kesepakatan global saat ini telah ditentukan atas empat unsur, yaitu :
1) Rakyat
2) Wilayah
3) Pemerintahan
4) Pengakuan dari Negara lain
Unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan umumnya diterjemahkan sebagai pemenuhan unsur/syarat secara kenyataan/fakta (de facto, sementara unsur yang berupa pengakuan dari Negara lain dipandang sebagai pemenuhan unsur/syarat secara hukum/yuridis (de Jure).
Unsur rakyat adalah unsur yang terutama dari terbentuknya suatu Negara dibandingkan dengan ketiga unsur lainnya. Karena begaimana
akan terbentuk suatu Negara kalau tidak ada rakyat yang akan membentuk hukum Negara dan sekaligus yang akan menjadi objek dari hukum Negara tersebut. Rakyat itu sendiri merupakan suatu persekutuan hidup manusia yang mempunyai keinginan untuk bersatu dan mempunyai persamaan cita-cita.
Menurut Endang (2009), Dasim (2008), Miriam (2008) Dasim
(2008), Muhamad (2011), Endang (2009), menyatakan dalam rangka menjamin aktifitas kehidupan rakyatnya, suatu Negara harus memiliki wilayah. Wilayah yang ditempati oleh rakyat suatu Negara haruslah didiami dan dikelola secara berkesinambungan dan memiliki batas- batas yang jelas, agar dapat memperoleh legimitas/pengakuan sebagai wilayah Negara.
Dari penampakannya secara fisik, wilayah suatu Negara itu merupakan ruang yang meliputi wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara serta pada batas-batas tertentu termasuk juga wilayah antartika. Wilayah daratan adalah seluruh wilayah permukaan tanah yang tampak muncul diatas wilayah perairan. Wilayah perairan adalah ruang perairan yang berada pada perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif suatu Negara. Sementara wilayah udara adalah ruang udara yang berada di atas permukaan daratan ataupun perairan suatu Negara sampai sejauh 110 kilometer dari permukaan daratan atau perairan suatu Negara tersebut. Dan yang terakhir wilayah antariksa adalah ruang kedap udara diatas wilayah udara suatu Negara (110 km) sampai dengan ketinggian 33.761 kilometer yang diukur dari permukaan wilayah daratan ataupun perairan dari Negara yang bersangkutan.
Didalam suatu Negara memerlukan kekuasaan dan pemerintahan, adapun pemerintahan itu sendiri merupakan perwakilan Negara untuk menjalankan kekuasaan Negara untuk mencapai tujuan Negara. Menurut Utrecht, jika ditinjau dari pertanggungjawaban kekuasaan, maka pemerintahan itu mempunyai tiga pengertian, yakni:
1). Pemerintah dalam pengertian luas adalah keseluruhan badan- badan kenegaraan yang bertugas menjalankan kekuasaan Negara, termasuk di dalamnya badan yang membuat undang-undang, badan yang menjalankan undang-undang, dan badan yang bertugas mengadili pelaksanaan undang-undang.
2). Pemerintah dalam pengertian yang sempit adalah seluruh aparat yang bertugas melaksanakan pemerintahan sehari-hari. Jadi dalam hal ini adalah keseluruhan anggota eksekutif atau kabinet. Misalnya, di Indonesia yang dimaksud anggota eksekutif adalah kabinet presidensial Indonesia seperti presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya.
3). Pemerintah dalam pengertian lebih sempit adalah penanggung jawab tertinggi dari pelaksana pemerintahan sehari-hari. Jadi dalam hal ini adalah kepala pemerintahan atau pimpinan kabinet.
Di samping ketiga syarat di atas, menurut hukum internasional,
masih ditambahkan satu syarat lagi, yakni adanya pengakuan dari Negara-negara lain, dimana sebagai suatu masyarakat baru dapat diakui sebagai suatu masyarakat politik di dunia internasional setelah adanya pengakuan dari Negara-negara lain atas berdirinya Negara tersebut. Jadi haruslah terlebih dahulu ada pengakuan dari Negara lain, barulah Negara tersebut dapat memperoleh hak sebagai Negara dalam dunia pergaulan internasional.
Sebagai suatu Negara yang berdaulat, Indonesia telah memenuhi semua unsur-unsur Negara yang telah digariskan oleh teori hukum internasional, yaitu sebagai berikut :
Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah Negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antar Negara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1) Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2) Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang tiang tembok.
3) Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta. Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warga negara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warga negara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warga negara sebagai berikut ini :
“yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
“penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Hal-hal mengenai warga Negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari Negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan Negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di Negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut di atas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar Negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Dalam pengertian umum, tujuan diadakan Negara terutama terletak pada tiga tujuan yang berurutan dan saling mendasari, yaitu :
1) Untuk menananmkan kedaulatan pemerintah, kalau kedaulatan sudah tertanam, maka berupaya;
2) Untuk menyelenggarakan ketertiban umum, jika ketertiban sudah tercipta, maka tujuan berikutnya adalah;
3) Untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Sementara kalau melihat dari pendapat-pendapat para ahli (doktrin), maka telah ditemui beraneka ragam pendapat, diantaranya :
1) Plato
Tujuan diadakannya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial.
2) Roger H. Soltau
Menurutnya diadakannya Negara bertujuan untuk membuat masyarakatnya berkembang dan menyelenggarakan daya cipta dan kreasinya sebebas-bebas mungkin.
3) Thomas Aquinas
Dalam ajaran teokratis yang diwakili oleh Aquinas, tujuan diadakannya Negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
4) Ibnu Arabi
Dalam pandangannya, keberadaan Negara adalah untuk mencapai kehidupan yang baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Tujuan itu terdiri dari visi dan misi. Visi adalah pantauan kedepan tentang sesuatu yang hendak dicapai, sementara misi adalah bagaimana cara-cara untuk mencapainya. Hakikat tujuan dari Negara Indonesia terdapat pada filsafat bangsanya, yaitu Pancasila yang terletak pada Sila Kelima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai yang terkandung pada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini adalah suatu Negara yang adil dan makmur. Jadi visi dari tujuan Negara Indonesia adalah Negara yang adil dan makmur.
Sementara bagaimana cara atau visi untuk mencapai Negara Indonesia yang adil dan makmur tersebut telah diletakkan fondasinya oleh para pendiri Negara kita (Founding Father) pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yakni dengan :
Melindungi segenap bangsa Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ditinjau dari siapa yang menjadi subjek pemegang kekuasaan bagi negara tersebut, maka bentuk negara dapat dibedakan atas negara republic, negara monarki, negara oligarki, dan negara demokrasi.
a. Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah Negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf Yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alam, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan. Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles adalah:
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar.
Tirani adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bisa dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki.
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
Oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.
Plutokrasi inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi (dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
Polity adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
b. Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk pemerintahan dari aristoteles.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan
Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang- orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
c. Bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.
Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republic ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasan masing-masing:
Republik Absolut
Ciri republic absolut adalah pemerintahan dictator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.
Republik Konstitusional
Ciri republic konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala Negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di Negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republic konstitusional.
Republik Parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala Negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Bentuk Negara
Negara Indonesia ini berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berfalsafah Pancasila yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat, namun tetap satu jua.
Pemerintahan Negara kita berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Yaitu sebuah demokrasi yang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila artinya adalah demokrasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pemerintah Indonesia diatur secara desentralisasi, dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas:
34 buah provinsi;
lebih dari 416 kabupaten;
98 kota;
5 kota administrasi;
7.094 kecamatan;
8.490 kelurahan;
dan 74.957 desa.
Pemerintahan desentralisasi mulai dipraktekkan ketika diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada 1 Januari 2001. Kewenangan daerah kabupaten/kota dalam mengatur otonomi daerahnya mulai memegang peranan yang sangat penting.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar."
Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di Negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum (PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.