Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia ialah individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa ada kerja sama dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin hubungan serta berinteraksi dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.
Individu berarti seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada orang lain. Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan kodrati untuk tumbuh serta berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir, kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Manusia merupakan homo sapiens, suatu makhluk yang berakal budi. Manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani juga rohani merupakan kesatuan serta perpaduan yang serasi yang disebut pribadi. Individualisme menitikberatkan kepada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu. Manusia pada awalnya ialah individu yang bebas serta merdeka, tidak mempunyai ikatan apa pun, termasuk tidak terikat dengan masyarakat maupun negara.
Manusia dapat berkembang serta mencapai kesejahteraan hidupnya apabila manusia tersebut dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya serta berbuat apapun demi memperbaiki dirinya sendiri. Pada setiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dari individu lain. Keunikan individu tersebut memuat kelebihan serta kekurangan pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya. Kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan serta kebutuhan guna menjalin kerja sama dengan manusia lain.
Dalam menjalani kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia lainnya. Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena saling membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk kelompok dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya. Naluri manusia guna selalu hidup beserta orang lain disebut gregariousness. Oleh karena itu, manusia juga disebut sebagai social animal (hewan sosial) atau hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986). Naluri tersebut tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi satu (berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat.
Aristoteles (384–322 SM), seorang filsuf (ahli pikir) bangsa Yunani kuno berpendapat bahwa pada hakikatnya manusia ialah zoon politicon, artinya makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Hidup manusia secara modern sekarang ini ialah bernegara. Asal mula kehidupan bernegara berawal dari sejarah bangsa Yunani pada abad ke-4 SM. Rakyat Yunani membuat kelompok yang diberi sebutan negara kota (polis). Polis ialah suatu organisasi (kelompok) yang dibentuk guna mengatur ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan hidup bersama. Adapun Ibnu Khaldun (1332– 1406) berpendapat bahwa hidup bermasyarakat ialah merupakan keharusan (wajib) bagi manusia. Manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain dalam mencapai tujuan (dalam G.N. Asiyeh dan I.M. Oweiss: 1988). Pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman bahwa manusia ialah makhluk sosial. Kemampuan manusia mengembangkan diri sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam sebuah masyarakat. Manusia hanya akan disebut manusia, jika manusia berada dalam lingkungan manusia lainnya.
Secara realitas, manusia hidup bersama pada berbagai kelompok yang beragam latar bekalangnya. Awal mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu berdasarkan kepentingan serta wilayah tempat tinggalnya, manusia hidup dalam kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) serta bangsa. Pengertian bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa latin, natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan. Kata nation lalu berkembang menjadi national yang artinya kebangsaan.
Bangsa menurut Otto Bauer (dalam Gordon: 1996) ialah suatu persatuan karakter maupun perangai yang timbul karena persamaan nasib atau karakter (character gemeinschaft). Adapun menurut Ernest Renant (1929), bangsa ialah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu serta mau bersatu. Dalam pengertian Prancis, bangsa ialah ledesir d’etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
Ir. Soekarno (1984) kemudian menambahkan satu syarat lagi, yaitu tanah air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut. Kesatuan antara tempat serta orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang membentuk bangsa. Pendapatnya ini didukung oleh definisi-definisi dari Hans Kohn serta Jacobson dan Lipman. Pengertian bangsa menurut Hans Kohn (Jerman) adalah sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu, selalu bergelombang serta tidak pernah membeku. Sebuah bangsa meruapakan golongan yang beraneka ragam serta tidak akan bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan suku bangsa mempunyai berbagai faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, serta agama. Sementara, pengertian bangsa menurut Jacobson dan Lipman adalah suatu kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.
Benedict Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu.
Komunitas politik yang dibayangkan Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu.
Mempunyai batas wilayah yang jelas Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah bangsa-bangsa yang lain. Tidak satu bangsa pun membayangkan dirinya meliputi semua umat manusia di bumi.
Berdaulat Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut.
Berdasarkan unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa. Di samping itu, suatu bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita. Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.
Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
Berada dalam suatu wilayah tertentu.
Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan. Berbagai pengertian negara tersebut sebagai berikut.
Hans Kelsen: negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar: 1969).
Legemann: negara ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
Franz Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti, artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar, pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
Prof. Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan dari kehidupan bersama. Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.
Menurut Austin Kanney, ada empat perbedaan antara negara dengan organisasi lainnya
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat berikut.
Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif. Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
penduduk yang menetap;
wilayah tertentu;
suatu pemerintahan; serta
kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.
Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi penga-kuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan (recognition) terhadap suatu negara. Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu negara dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman serta sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional. Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
Negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Ini merupakan salah satu bentuk fungsi pelayanan yang diwujudkan oleh negara. Ada tiga kelompok fungsi negara.
Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas
Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa memunculkan pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
Individualisme Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
Anarkisme Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
Sosialisme Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kesejahteraan bersama.
Komunisme Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.
Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara. Kepentingan umum selalu ditafsirkan sebagai tujuan negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsir itu memengaruhi fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan merupakan anggapan tentang negara sebagai alat untuk mencapai komunisme. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak asasi warga negara), terutama ditekankan pada aspek kolektifnya serta sering mengorbankan aspek perseorangannya. Mewujudkan hak-hak yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak hidup, hak kebebasan, serta hak milik merupakan tujuan negara yang berhaluan liberalisme. Berdasarkan konsep pemikiran tersebut, pemerintah harus dapat menciptakan kondisi yang mendukung bagi berkembang serta terwujud atau terlindunginya hak-hak tersebut. Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara. Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi lingkungan di mana ia berada. Adapun tujuan negara secara umum menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (1942).
Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal (1936).
Menurut J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya (dalam James P. Sterba: 1998).
Awal mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri. Kemudian manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah negara.
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
1) Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela, Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia; Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni 1991), Slovenia (25 Juni 1991), BosniaHerzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia (9 September 1991).
Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris
1) Teori organis Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
2) Teori historis Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku. Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.
Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk pemerintahan (Leon Duguit, Traite de Droit Constitutional), sebagian yang lain menganggap bahwa republik dan monarki merupakan bentuk negara (G. Jellinek, Algemeene Staatslehre, 1914). Dikenal juga klasifikasi bentuk negara yang tidak mengacu ke republik-monarki. Hans Kelsen membedakan bentuk-bentuk negara menjadi otonom, totaliter/etatisme, heteronom, dan liberal. Maurice Duverger membedakan negara menjadi negara otokratis dan demokratis serta berbagai campuran di antaranya. Harold J. Laski membedakan bentuk negara menjadi negara demokrasi dan otokrasi dengan dasar yang berbeda. Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.
Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Contoh negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara. Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai berikut.
Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sementara negara bagian suatu federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federasi.
Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.
Negara dominion Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
Negara protektoral Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.
Uni Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni AustriaHongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905; (2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pemerintahan yang dipilih adalah sistem desentralisasi. Ada banyak definisi mengenai asas desentralisasi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas dari pusat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kesempatan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui partisipasi masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi. Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal. Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
Fungsi mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
menegakkan keadilan dan menciptakan supremacy of law melalui badanbadan peradilannya,
melaksanakan penertiban (law and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, dan pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar.
Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan visi bangsa Indonesia.
Misi untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa, nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara. Kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa. Adolf Henken (1988) menjelaskan pengertian nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mempunyai dua arti.
Dalam arti sempit Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.
Dalam arti luas Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dan negara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan, dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara.
Berikut faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia.
Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air. Pengembangannya membentuk kata patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme juga mengandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Patriotisme berbeda dengan nasionalisme. Patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan perbuatan mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa, serta rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa
Berikut ciri-ciri “patriotisme yang sejati” menurut Mangunhardjana (1985).
Memandang bangsa dalam perspektif historis: masa lampau, masa kini, dan masa depan. Patriotisme sejati bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang di masa kini, menuju cita-cita yang ditetapkan.
Membuat kita mampu mencintai bangsa dan negara sendiri tanpa menjadikannya sebagai tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya menjadi suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan bersama seluruh warga bangsa dan negara. Patriotisme sejati adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa.
Melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri. Patriotisme sejati adalah rasa memiliki identitas diri.
Berani melihat diri sendiri seperti apa adanya dengan segala plus minusnya, unsur positif negatifnya, dan menerimanya dengan lapang hati. Patriotisme adalah realistis. Dia mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya sendiri dan daya-daya yang dapat merusak diri sendiri dan bangsa lain.
Perbuatan membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman terhadap bangsa. Ancaman negara lain, ancaman dari sekelompok bangsa sendiri, kegiatan yang dapat merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.
Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Mereka mengorbankan nyawa dan kebebasan. Walaupun demikian, mereka tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan. Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalisme pada generasi penerus bangsa harus disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam setiap warga negara perlu dianjurkan dengan semangat pariotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
Penjajahan yang menyebabkan penderitaan dan penindasan berkepanjangan melahirkan rasa nasionalisme pada diri bangsa Indonesia. Kesadaran nasional ini dipengaruhi oleh faktor dari dalam dan dari luar. Faktor dari luar adalah kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1905 dan gerakan kemerdekaan di negaranegara Asia, seperti Cina, Turki, India, dan Filipina. Peristiwa-peristiwa tersebut memberi kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa orang Asia pun mampu untuk merdeka dan mengalahkan bangsa Eropa. Faktor dari dalam adalah keadaan yang tertindas, terbelakang, dan penderitaan yang terus-menerus sehingga melahirkan keinginan untuk merdeka, bebas, dan maju.
Bangkitnya kesadaran kebangsaan di Indonesia ditandai dengan tumbuhnya berbagai organisasi pergerakan. Sementara kebangsaan (nasionalisme) di panggung politik internasional, tumbuh pada awal abad ke-20 yang ditandai dengan kebangkitan dunia Timur (negara Asia), seperti India, Cina, dan Filipina. Perkembangan nasionalisme di Indonesia melalui tahap-tahap berikut.
Masa perintis Masa perintis adalah masa di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan mulai dirintis. Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Hari kelahiran Budi Utomo kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Masa penegas Masa penegas merupakan masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, melalui Sumpah Pemuda tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Masa percobaan Melalui organisasi pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Tetapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut belum berhasil.
Masa pendobrak Semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia pada masa ini telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern. Semangat kebangsaan ini dibangun dan digelorakan oleh para putraputri bangsa Indonesia, khususnya di kalangan terpelajar. Kalangan ini mulai menyadari bangsa mereka adalah bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dari berbagai daerah dan suku bangsa yang merasa satu nasib dan penderitaan sehingga mau bersatu menggalang kekuatan bersama.
Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme yang berarti memperluas wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia juga tidak bersifat ekspansif sebab hal itu tidak sesuai dengan wilayah bangsa yang memiliki. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat sempit yang hanya mementingkan atau mengutamakan kelompok, wilayah, atau golongan tertentu karena tidak mencerminkan semangat kebersamaan, serta perasaan senasib dan sependeritaan. Selain itu, nasionalisme Indonesia tidak bersifat mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain (chauvinisme) karena menyadari bahwa di luar bangsa Indonesia masih terdapat bangsa-bangsa lain yang memiliki hak hidup sama dan sederajat dengan bangsa kita. Justru keberadaan bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan kita bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia.
Bangsa Indonesia yang telah bernegara sekarang ini terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnik. Karena terdiri atas banyak bangsa atau suku bangsa, negara Indonesia dikenal sebagai bangsa yang pluralistik. Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memiliki ikatan etnik atau ikatan primordial, seperti kesatuan ras, budaya, agama, bahasa, dan tradisi. Meski demikian, bangsa Indonesia dapat bersatu bukan karena ikatan primordial, melainkan karena perasaan satu nasib dan cita-cita bersama. Inilah yang menumbuhkan nasionalisme Indonesia.
Semangat kebangsaan (nasionalisme) perlu dibangun dan dikembangkan sebagai perekat-perekat nasionalisme. Perekat nasionalisme itu mempunyai fungsi sebagai sarana pemersatu bangsa antara semua golongan dan kelompok masyarakat Indonesia. Semangat nasionalisme pada diri tiap warga negara dapat senantiasai dipelihara dengan adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan untuk menghormati alat pemersatu bangsa tersebut. Alat-alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain, sebagai berikut.
Lambang negara Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Semboyan negara Pasal 36A UUD RI Tahun1945 berbunyi: “... semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, artinya kata-kata itu dijadikan semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia Berawal dari rumpun bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi: “... bahasa negara adalah Bahasa Indonesia”.
Bendera negara Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UUD 1945. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih ini sudah dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara kesatuan.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya Pasal 36B UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan negara.
Konsepsi Wawasan Nusantara Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan nusantara. Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulaupulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional Berbagai kebudayaan yang berasal dari berbagai macam suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati, dan diterima oleh masyarakat luas merupakan suatu kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional. Sebagai contoh adalah batik yang merupakan warisan budaya nenek moyang kita. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kesenian batik dengan ciri khasnya masing-masing. Batik kini sudah diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO (2 Oktober 2009).
Dasar falsafah Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat).
Konstitusi (Hukum Dasar) Negara Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Keberadaan dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan patriotisme. Para pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa.
Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia. Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara lain,
memiliki rasa cinta pada tanah air (nasionalisme);
menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan;
senantiasa membangun rasa per-saudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan;
bangga menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia;
bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya;
mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia;
menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah dengan senantiasa bersedia melakukan tindakan dan perilaku yang dapat membangun rasa memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, dan sikap membela jika ada bangsa atau orang lain yang merusak nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi, ataupun di tempat lain dengan cara-cara berikut.
Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab.
Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan di masyarakat, misalnya, acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran.
Menjaga nama baik dan kebanggaan atas negara sendiri di luar negeri, misalnya, ketika belajar atau bekerja di negara lain.
Mengikuti siskamling dan kerja bakti.
kut mengawasi jalannya pemerintahan di daerah maupun di tingkat pusat.
Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama.
Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya, berteman dengan siswa dari suku lain.
Bersedia membela negara dari ancaman negara lain.
Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pretukaran pelajar, dan misi kesenian.
Beberapa pengertian tentang bangsa
Bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. (Otto Bauer)
Bangsa adalah kesatuan jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. (Ernest Renant)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tidak pernah membeku. (Hans Kohn)
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan satu kesatuan politik. (Jacobsen dan Lipman)
Unsur-unsur bangsa:
ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu;
berada dalam suatu wilayah tertentu;
ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri;
secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita;
ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Konsep bangsa memiliki dua pengertian, yaitu bangsa dalam arti sosiologis dan bangsa dalam arti politis.
Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi:
penduduk yang menetap,
wilayah tertentu,
suatu pemerintahan, dan
kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
Unsur-unsur negara dibagi menjadi unsur konstitutif (wilayah tertentu, penduduk yang menetap, kedaulatan, dan pemerintah yang berdaulat) dan unsur deklaratif (adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsabangsa).
Pengakuan (recognition) terhadap suatu negara adalah perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisir, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajibankewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negaranegara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.
Ada tiga kelompok fungsi negara: memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu; mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan; menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat dan menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
Nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada tanah air. Gerakan patriotisme muncul setelah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme.
Alat-alat pemersatu bangsa, antara lain, lambang negara, semboyan negara, bahasa pemersatu, bendera negara, lagu kebangsaan, konsepsi wawasan kebangsaan, kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional, dasar falsafah, bentuk negara, dan konstitusi (hukum dasar) negara.