A. Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila
Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satunya sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila merupakan suatu cita-cita yang ingin dicapai. Nilai-nilainya menjadi dasar dan pedoman negara dalam kehidupannya. Lantas, bagaimana para pendiri negara atau founding fathers merumuskan Pancasila?
1. Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
Rumusan dasar negara yang sah dan benar terdapat alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila-sila dalam Pancasila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 sebagai berikut.
I. Ketuhanan Yang Maha Esa
II. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
III. Persatuan Indonesia
IV. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
V. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perumusan pancasila melalui proses panjang. Mulai dari pembentukan BPUPKI hingga pengesahan hukum dasar (di dalamnya terkandung dasar negara) oleh PPKI.
a. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI
BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jenderal Kumakichi Harada (Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Jawa) pada 1 Maret 1945. Tujuan utama BPUPKI, yaitu menyelidiki dan mempelajari segala sesuatu terkait pembentukan negara Indonesia merdeka. Tugas BPUPKI, yaitu mempersiapkan hal-hal penting terkait tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
BPUPKI beranggotakan 67 orang. Komposisi anggotanya terdiri atas enam puluh tokoh dari Indonesia dan tujuh orang anggota dari Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Wediodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio dan R.P Soeroso. Upacara peresmian BPUPKI berlangsung pada 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Pejambon, Jakarta.
b. Sidang BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Agenda sidang adalah pembahasan dasar negara. Berikut rumusan dasar negara yang dikemukakan para tokoh.
1) Rumusan Dasar Negara Usulan Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat
2) Rumusan Dasar Negara Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir dan batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
3) Rumusan Dasar Negara Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
b) Kemanusiaan atau Internasionalisme
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Sampai berakhirnya sidang pertama BPUPKI, belum diperoleh kesepakatan tentang rumusan dasar negara. Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil berjumlah delapan orang untuk menyusun dan mengelompokkan usulan dasar negara yang masuk. Mereka adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardji, K.H Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma, Oto Iskandardinata, Muh. Yamin, dan Mr. A.A Maramis.
Pada 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan dengan mengundang 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu dibentuk panitia kecil lainnya yang beranggotakan sembilan orang yaitu.
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Moh. Hatta
3) Mr. Muhammad Yamin
4) Mr. Ahmad Subardjo
5) Mr. A.A Maramis
6) Abdul Kahar Muzakir
7) Wachid Hasyim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosujoso
Panitia kecil ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
Panitia sembilan menghasilkan sebuah rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Dalam piagam tersebut terdapat lima dasar negara sebagai berikut.
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta telah disepakati pada sidang kedua BPUPKI. Dengan demikian, tugas BPUPKI telah selesai. BPUPKI kemudian dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) PPKI inilah yang mengesahkan UUD NRI Tahun 1945, yang dalam pembukaannya terkandung lima dasar negara.
a. Pembentukan Panitia Persiapan Indonesia (PPKI)
PPKI dibentuk bersamaan dengan berakhirnya tugas BPUPKI. PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Moh. Hatta, sedangkan Mr. Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihatnya.
Anggota PPKI yang dibentuk oleh Jepang sebelumnya berjumlah 21 orang kemudian anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Perubahan anggota PPKI bertujuan menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan badan bentukan Jepang.
b. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
PPKI melaksanakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945. Sesaat sebelum dibuka sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, perwakilan warga Indonesia Timur, J. Latuharhary, menemui Moh. Hatta. J. Latuharhary menyampaikan aspirasi warga Indonesia Timur bahwa mereka keberatan dengan rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Moh. Hatta selanjutnya menemui tokoh islam PPKI. Ki Bagus Hadikusuma. Moh Hatta mengusulkan agar 7 kata tersebut dihapus. Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan terakhir inilah yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rumusan dasar negara yang sah dan benar.
Perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan UUD NRI Tahun 1945 terdapat pada sila pertama. Berikut rumusan dasar negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setelah kesepakatan tercipta. Sidang PPKI dilaksanakan. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai berikut.
1) Menetapkan dan mengesahkan UUD NRI Tahun 1945
2) Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta
3) Membentuk sebuah komite nasional untuk membantu presiden.
Pancasila secara resmi menjadi dasar negara pada 18 Agustus 1945. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara bersamaan ditetapkan dan disahkannya UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Penetapan ini dilakukan oleh PPKI. Dengan disahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia, berarti telah ditetapkan pula Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar negara. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dapat diamati dalam diagram alur berikut.