A. Dinamika Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Pancasila memiliki dua pengertian pokok, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Kaelan dalam buku Pancasila Yuridis Kenegaraan menjelaskan bahwa Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa dan memegang fungsi pokok sebagai dasar negara. Fungsi dan kedudukan Pancasila tersebut menjadikan alasan penting diterapkannya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, apakah penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Agar lebih jelas, simak perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dari awal kemerdekaan sampai sekarang. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa reformasi hingga sekarang.
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, segenap bangsa Indonesia bertekad menentukan nasib bangsanya sendiri. Bangsa Indonesia juga berupaya keras mempertahankan kemerdekaan dari upaya penjajahan kembali.
Pada periode awal kemerdekaan, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa menghadapi berbagai ancaman. Bangsa Indonesia harus menghadapi oknum yang berupaya mengganti Pancasila dengan ideologi lain yang tentunya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Upaya-upaya yang dimaksud sebagai berikut.
a. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun
Pemberontakan PKI di Madiun terjadi pada 18 September 1948. Aksi pemberontakan dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan negara Soviet Indonesia berideologi komunis. Pemberontakan PKI di Madiun bermaksud mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat digagalkan.
b. Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmadji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah mendirikan negara dengan dasar syariat Islam.
c. Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Angkatan Perang Ratu Adil atau APRA dibentuk oleh Kapten KNIL, yaitu Raymond Westerling pada 15 Januari 1949. Raymond Westerling memandang dirinya sebagai "Ratu Adil” yang akan membebaskan rakyat Indonesia dari tirani. Raymond Westerling bekerja sama dengan Sultan Hamid II yang ingin mempertahankan federasi bentukan Belanda dan bersatu melawan NKRI.
APRA melakukan kudeta terhadap pemerintah Republik Indonesia pada 23 Januari 1950. APRA berhasil menduduki wilayah Bandung. Akan tetapi, kudeta segera mendapat perlawanan dari NKRI. Kudeta yang dilancarkan Raymond Westerling gagal. Dia terpaksa melarikan diri ke Singapura.
Ketiga gerakan tersebut membahayakan Pancasila sebagai dasar negarabangsa. Ketiga gerakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. PKI ingin menanamkan komunisme di Indonesia mengganti Pancasila dengan paham komunis. Paham komunis tidak mengakui hak individu. Hak secara kolektif yang mereka kedepankan atau dalam istilah lain sama rata sama rasa. Padahal Pancasila menghendaki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkerakyatan. Adil tidak harus Indonesia yang menempatkan segala sesuatu sesuai kedudukan, porsi, atau sesuai hak dan ke arus sama melainkan menempatkan segala sesuatu sesuai kedudukan, porsi, atau sesuai hak dan kewajibannya.
APRA yang berupaya mempertahankan federasi bentukan Belanda, tentunya bertentangan dengan jiwa Pancasila. Indonesia negara religius yang meyakini dan mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi, Indonesia bukan negara agama yang mendasarkan segala sesuatu.dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan agama tertentu. Indonesia menghargai dan memberi jaminan kepada semua agama dan keyakinan yang telah ada di Indonesia selama tidak membahayakan NKRI.
Selain itu, pada periode ini Indonesia sempat mengalami perubahan susunan negara dari kesatuan menjadi serikat, kemudian kembali lagi menjadi negara kesatuan. Pada 1955 Indonesia berhasil melaksanakan pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Kehidupan demokrasi di Indonesia membaik. Akan tetapi, anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun undang-undang dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 untuk membubarkan Konstituante. Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku dan kembali pada UndangUndang Dasar 1945.
Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan ke ideologi lain yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. Ideologi tersebut tidak sesuai kepribadian bangsa utamanya tidak sesuai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
Orde Lama memperlihatkan bahwa kondisi negara pada saat itu menganut demokrasi liberal. Apabila dilihat dari nilai Pancasila, jelas Pancasila tidak menganut liberalisme. Sejak munculnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 haluan politik Indonesia diubah. Kebijakan-kebijakan yang diambil cenderung ke arah komunis. Pemerintah menjalin hubungan luar negeri dengan negara-negara komunis dalam bentuk poros Jakarta-Phnom Penh—Hanoi-Peking-Pyong Yang.
Pada periode 1959-1966 terjadi penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Nilai demokrasi pada Pancasila dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat, melainkan kekuasaan presiden saat itu. Akibat penafsiran tersebut dilakukan pengangkatan presiden seumur hidup. Selain itu, ideologi Pancasila digantikan dengan ideologi penggabungan antara nasionalis, agama, dan komunis (Nasakom).
Kesimpulannya, penerapan nilai-nilai Pancasila pada masa Orde Lama diibaratkan sebagai bandul jam yang bergerak ke kiri dan kanan. Di dunia ini terdapat dua ideologi besar, yaitu liberalisme dan komunisme. Pada saat itu masyarakat mempertanyakan sikap ideologi Pancasila yang seolah-olah berdiri di atas dua kaki, yaitu liberalisme di sebelah kanan dan komunisme di sebelah kiri. Akan tetapi, ada sebagian orang berpendapat bahwa ideologi Pancasila merupakan hasil konstruksi dari nilai-nilai positif liberalisme dan komunisme yang sesuai kondisi masyarakat Indonesia. Berdasarkan fakta sejarah tersebut dapat dilihat bahwa nilai Pancasila sendiri tidak berubah, tetapi perubahan terjadi pada pandangan para elite terhadap nilai Pancasila.
3. Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru memperlihatkan niat untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila pada kemurniannya. Hal ini ditunjukkan dengan mengubah haluan politik yang semula mengarah ke posisi kiri dan anti-Barat menjadi mengarah ke kanan. Akan tetapi, niat ingin mengembalikan kemurnian nilai-nilai Pancasila dalam mengakibatkan pemerintahan Orde Baru membentuk pemerintahan liberal. Pada pelaksanaannya nilai-nilai Pancasila dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan melanggengkan kekuasaan.
Pada periode ini kebebasan berpolitik dan kebebasan pers dibatasi. Pembatasan kebebasan berpolitik tampak pada kebijakan pembatasan terhadap jumlah partai politik. Pembatasan kebebasan pers tampak dari banyaknya kasus pembredelan beberapa surat kabar. Selain itu, terjadi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Krisis ekonomi menjangkiti Indonesia akibat penyakit korupsi yang melanda pemerintahan. Pemerintah Orde Baru pun dianggap gagal yang berdampak muncul gerakan reformasi pada tahun 1998. Gerakan reformasi ini membawa berbagai macam tuntutan demi perbaikan sistem pemerintahan Indonesia.
4. Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Belajar dari masa yang telah lalu pemerintah dengan pengawalan rakyat kembali pada dasar negara dan ideologi Pancasila. Pemerintahan era reformasi berupaya menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, dalam perjalanan tetap terjadi dinamika dengan munculnya gerakan-gerakan yang merongrong kemurnian nilai Pancasila. Gerakan-gerakan tersebut antara lain separatisme, radikalisme, dan terorisme. Kondisi ini tentu saja memberikan pengaruh terhadap kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara mulai terancam dengan adanya berbagai gerakan tersebut. Akan tetapi, pemerintah telah berhasil meredam pengaruh radikalisme dan separatisme dengan berbagai tindakan seperti membubarkan gerakan separatisme atau melakukan perundingan dengan pihak-pihak terkait. Apabila dilihat berdasarkan fakta, kita dapat melihat keseriusan pemerintah untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa.
B. Praktik Ideal Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Link lagu Mars Pancasila tersebut memberikan informasi tentang fungsi Pancasila sebagai dasar negara. Informasi tersebut tersurat dalam lirik "Pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentausa”, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai pandangan hidup bangsa atau way of life. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia. Adapun dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara (Kaelan, 1996:49). Kedudukan dan fungsi Pancasila tersebut akan memiliki arti jika diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lantas, bagaimana praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa?
1. Praktik Ideal Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara), Philosofische Gronslag dari negara, ideologi negara, atau staatsidee. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan demikian, praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan Pancasila sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sumber dari tertib hukum.
Fungsi dan peranan Pancasila dijelaskan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Menurut ketetapan tersebut Pancasila di gunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Dengan demikian, pada praktik idealnya pemerintah Indonesia seharusnya menjadikan Pancasila sebagai kaidah tertinggi dan sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia. Artinya, peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat diuji menggunakan Pancasila. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan terkait tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sudahkah Indonesia mewujudkannya dan apa buktinya? Buktinya adalah uji materiel yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) terhadap peraturan perundang undangan. Pemerintah Indonesia telah berupaya mewujudkannya. Meskipun demikian, masih ada oknum yang berupaya "memelintir” pasal-pasal untuk kepentingan pribadinya.
2. Praktik Ideal Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup bangsa sering juga disebut way of life, weltanschauung, weldbeschouwing, atau pandangan dunia. Bagaimana praktik ideal Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan? Jawabannya, Pancasila harus digunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang. Semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila, karena Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan satu kesatuan tidak dapat dilepas. Sila di dalam Pancasila merupakan kesatuan organis, seperti digambarkan dalam bentuk piramida berikut.
Lantas bagaimana cara menerapkan sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam berperilaku? Kelima sila Pancasila merupakan nilai dasar. Agar dapat diterapkan dalam kehidupan nilai Pancasila harus dijabarkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis. Berikut penjelasan terkait nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis dari Pancasila.
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung citacita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlckat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Contoh penjabaran dalam program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai lembaga pelaksana.
c. Nilai praksis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental berdasarkan suatu pengalaman nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebab ideologi Pancasila termasuk ideologi terbuka.
Nilai yang dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah nilai praksis Pancasila. Nilai praksis ini sangat fleksibel sehingga mampu menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena sifat fleksibel ini Pancasila termasuk dalam ideologi terbuka.
Berdasarkan informasi tersebut dapat diketahui bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan pedoman hidup dan arahan dalam mencapai cita-cita. Pancasila harus senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika Pancasila tidak diamalkan dalam kehidupan, bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya.
Nilai-nilai Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan falsafah bangsa. Pancasila dapat berkembang sesuai perkembangan masyarakat. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa menerapkan nilai Pancasila tidak akan sulit karena pada dasarnya nilai Pancasila digali dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia sudah akrab dengan nilai-nilai tersebut untuk selanjutnya direalisasikan. . Selanjutnya, muncul sebuah pertanyaan, apakah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah diterapkan secara ideal dalam masyarakat? Coba Perhatikan kedua gambar berikut!
Gambar manakah yang menunjukkan pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam masyarakat? Jika kamu memilih gambar A, jawaban kamu sudah tepat. Mengapa demikian? Gambar A menunjukkan kerja sama membersihkan rumah oleh seluruh anggota keluarga. Hal ini menunjukkan pelaksanaan nilai persatuan pada Pancasila dalam lingkungan keluarga. Gotong royong mampu memupuk rasa persatuan dan kesatuan. Gambar B menunjukkan sikap yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anak. Melihat orang tuanya bersih-bersih, seyogyanya anak membantu sesuai kemampuan. Jika kondisi yang terjadi sang anak memilih bermain dengan telepon selulernya, berarti sang anak belum memahami atau enggan melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan.
Pembahasan praktik ideal Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa kita tarik ke lingkup yang lebih luas, yaitu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kaitannya dengan pemerintah dan pemerintahan. Perhatikan gambar berikut ini.
A.Pemerintah menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat. Hal ini sudah sesuai Pancasila terutama sila keempat Pancasila dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Melalui pemilihan umum tersebut, rakyat dilibatkan secara langsung memilih wakilnya dalam pemerintahan. Harapannya, wakil rakyat yang dipilih benar-benar mampu membawa aspirasi rakyat. Kenyataannya, beberapa wakil rakyat atau pejabat-pejabat di pemerintahan melakukan korupsi seperti gambar B. Korupsi, kolusi, dan nepotisme jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Wakil rakyat seharusnya mengayomi rakyat bukan memakan hak rakyat.
Berdasarkan pemaparan materi dan beberapa contoh tersebut tentunya kamu dapat menilai, apakah selama ini penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat sudah sesuai praktik ideal Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa? Tanda bahwa bangsa Indonesia telah menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya sebagai berikut.
a. Bangsa Indonesia memiliki jiwa keagamaan, sebagai perwujudan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Bangsa Indonesia memiliki jiwa yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Bangsa Indonesia memiliki jiwa kebangsaan, sebagai perwujudan sila persatuan Indonesia.
d. Bangsa Indonesia memiliki jiwa kerakyatan, sebagai perwujudan sila kerakyatan yang dipimpin Oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Bangsa Indonesia memiliki jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial, sebagai perwujudan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelimanya selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak perbuatan, serta sikap hidup bangsa Indonesia.
C. Upaya Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila dalam Masyarakat
Kedua gambar di atas merupakan bentuk dukungan terhadap nilai Pancasila yang dilakukan oleh masyarakat. Gambar karnaval budaya menggunakan pakaian adat dari daerah-daerah di Indonesia menunjukkan upaya masyarakat menerapkan sila persatuan Indonesia. Adapun gambar Polri dan TNI merupakan upaya pemerintah mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam lingkungan masyarakat sebagai perwujudan sila ketiga dan kelima Pancasila.
1. Upaya Pemerintah Mewujudkan Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila hendaknya diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemerintah hendaknya mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan,
a. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Politik
Dalam bidang politik, perwujudan nilai-nilai Pancawla terlihat pada proses pemilihan umum. Rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Kekuasaan tersebut dijalankan sesuai undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UndangUndang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, Merujuk pada ayat tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan karena rakyat tidak secara langsung menjadi penguasa negara.
Pelaksanaan demokrasi secara tidak langsung diperjelas dengan pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keberadaan pasal tersebut menjadi bukti adanya proses pendelegasian kewenangan dari rakyat kepada anggota parlemen dan eksekutif melalui pemilihan umum. Lantas, di mana peran pemerintah dan rakyat dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik?
UUD NRI Tahun 1945 merupakan nilai Pancasila yang sudah dioperasionalkan dalam bentuk pasal demi pasal. Ketaatan pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam hal ini menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan
b. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
Perwujudan nita nilar Pancasila sangat terasa dalam sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Indonesia secara tegas menganut sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan diwujudkan dalam bentuk koperasi. Koperasi merupakan bidang usaha yang bersumber pada asus kerja sama. Sistem koperasi memperlihatkan adanya nilai Pancasila dalam bentuk tolong-menolong serta membantu menyejahterakan rakyat Indonesia.
Pemerintah serius mengembangkan koperasi. Hal ini terlihat dari dibentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kamu sebagai peserta didik juga termasuk anggota koperasi. Koperasi mana yang dimaksud? Kamu tercatat sebagai anggota koperasi sekolah. Dengan demikian, pemerintah dan rakyat telah mewujudkan nilai Pancasila dalam bentuk koperasi.
Negara menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tindakan ini menunjukkan bahwa adanya upaya negara dalam rangka menjaga hajat hidup orang banyak. Perlindungan dalam bidang ekonomi ini menunjukkan adanya perbedaan paham antara negara liberal dan negara Pancasila. Indonesia sebagai negara Pancasila mampu menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi rakyat dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem ekonomi liberal memberikan kesempatan secara besar kepada pihak swasta atau perseorangan untuk mengelola kekayaan alam termasuk cabang-cabang produksi. Hal ini menunjukkan perbedaan antara ekonomi liberal dan ekonomi Pancasila.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai perekonomian negara. Berdasarkan pasal tersebut perekonomian Indonesia disusun menggunakan
asas kekeluargaan. Berikut isi pasal 33 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
c. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Sosial Budaya
Wujud nilai Pancasila dapat terlihat dalam kebudayaan masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Aturan tersebut merujuk pada upaya mewujudkan nilai Pancasila dalam bidang kebudayaan. Upaya pemerintah mewujudkan nilai Pancasila dalam kebudayaan terlihat dari adanya pelestarian kebudayaan-kebudayaan daerah yang dijadikan sebagai kebudayaan nasional. Masyarakat yang tetap melestarikan kebudayaan daerah secara tidak langsung mendukung terhadap perwujudan nilai-nilai Pancasila. Walaupun pemerintah dan masyarakat mendukung kebudayaan daerah, mereka juga terbuka dengan kebudayaankebudayaan baru yang sesuai nilai-nilai Pancasila.
d. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Isi pasal 27 ayat (3) tersebut memperlihatkan hak dan kewajiban kepada warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin. Perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya bela negara. Konsep bela negara tidak hanya merujuk pada upaya latihan militer yang harus mengangkat senjata. Setiap orang dapat melakukan pembelaan negara sesuai profesinya.
Upaya bela negara dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan kedisiplinan yang bernilai kebangsaan seperti Paskibra dan pramuka. Selain itu, ronda merupakan salah satu bentuk bcla negara untuk menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal. Sesungguhnya perwujudan nilai Pancasila dalam upaya menjaga keamanan negara sudah diaplikasikan pemcrintah dengan membentuk kekuatan utama dan kekuatan pendukung sebagaimana diatur dalam pasal 30 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kcamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Ncgara Rcpublik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Berdasarkan pasal tersebut dapat dilihat bahwa warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam bela negara untuk menjaga pertahanan dan kcamanan negara. Walaupun negara sudah mempunyai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga negara tetap dilibatkan sebagai kekuatan pendukung dari kekuatan utama. Kerja sama yang terjalin antarkomponen dapat membantu menciptakan kondisi negara Indonesia yang kuat dan aman.
2. Upaya Masyarakat Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila
Mewujudkan nilai-nilai Pancasila bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga masyarakat. Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai kondisi kekinian bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dapat hadir di setiap tempat. Nilai Pancasila dapat hadir dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan di lingkungan negara. Nilai-nilai Pancasila yang dapat diwujudkan dalam segala sendi kehidupan masyarakat dapat dicontohkan sebagai berikut.
a. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Keluarga
Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan di lingkungan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan awal bagi seorang individu untuk menerima nilai-nilai positif dari orang tua. Oleh karena itu, keluarga dapat dikatakan sebagai pemegang peran utama dalam penanaman nilai-nilai kepada anak. Orang tua dapat menanamkan nilai-nilai baik scperti yang terkandung dalam Pancasila kepada anak.
Penanaman nilai-nilai Pancasila yang dilakukan orang tua kepada anak akan membantu membentuk karakter anak yang Pancasilais. Ketika anak sudah memahami nilai-nilai yang ditanamkan orang tua tentu anak tersebut dapat menerapkannya dengan baik. Implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut dapat menjadi benteng pertahanan bagi seorang anak supaya tidak terpengaruh hal-hal yang tidak baik.
Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mewujudkan Pancasila dalam kehidupan keluarga sebagai berikut.
1) Gotong royong dalam menyelesaikan pekerjaan rumah.
2) Saling menghormati dan menyayangi.
3) Tidak mengganggu anggota keluarga lain yang sedang beribadah.
4) Menjaga nama baik keluarga dengan berperilaku baik.
5) Menjaga kerukunan dalam keluarga.
6) Tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari.
b. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Sekolah
Sekolah merupakan tempat seorang anak menerima nilai-nilai pertama yang berasal dari luar keluarganya. Nilai-nilai yang sudah ditanamkan orang tua dalam keluarga dapat diterapkan di lingkungan sekolah. Nilai-nilai Pancasila yang ditanamkan di lingkungan sekolah dapat membantu penyesuaian kondisi peserta didik sesuai perkembangan zaman. Di sekolah peserta didik juga bisa belajar mengimplemcentasikan nilai-nilai Pancasila dari peserta didik lain. Jadi, lingkungan sekolah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan peserta didik dalam mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila. Upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mewujudkan Pancasila di lingkungan sekolah sebagai berikut.
1) Tidak memaksakan kehendak kepada teman.
2) Menghargai karya teman.
3) Mematuhi tata tertib sckolah.
4) Menghormati guru dan mengerjakan tugas yang diberikan Bapak/Ibu Guru.
5) Menjaga ketenangan dalam kegiatan belajar mengajar.
c. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat
Lingkungan masyarakat merupakan lingkungan yang lebih luas dari lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Individu akan berinteraksi dengan lebih banyak orang. Dalam lingkungan masyarakat, individu dapat berinteraksi dengan berbagai kalangan. Oleh karena itu, masyarakat harus menciptakan suasana lingkungan yang sesuai nilai-nilai Pancasila. Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat memberikan kekuatan besar kepada masyarakat dalam menangkal arus nilai-nilai yang tidak sesuai kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Setiap orang seharusnya memahami bahwa kehidupan sosial kemasyarakatan tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila.
Implementasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan masyarakat akan menciptakan kondisi lingkungan aman dan tenteram sebagaimana diajarkan Pancasila. Hal ini jelas sangat bermanfaat bagi hubungan sosial antarindividu dalam masyarakat. Apabila kondisi lingkungan masyarakat aman dan damai tentu akan berpengaruh terhadap kondisi bangsa dan negara.Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mewujudkan Pancasila dalam kehidupan di lingkungan masyarakat sebagai berikut.
1) Menghormati hak-hak anggota masyarakat.
2) Menghormati keputusan yang diambil dalam kegiatan musyawarah.
3) Tidak memaksakan kohendak kepada orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.
4) Membiasakan tolong menolong dalam membersihkan lingkungan setempat
5) Menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan lingkungan masyarakat.
d. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Bangsa dan Negara
Lingkungan bangsa dan negara merupakan lingkungan paling luas karena bangsa dan negara telah menembus batas-batas wilayah kedaerahan. Hubungan dalam lingkungan ini terjadi antara warga daerah satu dengan warga daerah lain atau antara warga dengan pemerintah sebagai penguasa negara. Nilai-nilai Pancasila pun harus hadir dalam lingkungan ini. Kondisi bangsa dan negara yang aman dan damai tentu sangat dipengaruhi oleh lingkungan-lingkungan yang sebelumnya sudah dijelaskan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Apabila seorang individu bersikap baik sesuai nilai-nilai Pancasila, tentu akan berpengaruh baik pula dalam menciptakan bangsa dan negara yang aman, damai, dan harmonis.
Setiap warga negara yang telah menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan bangsa dan negara berarti telah mendukung terciptanya kondisi bangsa dan negara yang aman dan damai. Dukungan tersebut merupakan bukti kecintaan warga negara kepada bangsa dan negaranya. Kesadaran tersebut akan muncul apabila warga negara menerima dengan sepenuh hati bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan bangsa dan negara akan memberikan pandangan positif pada dunia internasional. Nilai-nilai yang tidak sesuai karakter bangsa dan negara pun akan terproteksi dengan baik sehingga walaupun zaman berubah, nilai-nilai Pancasila tidak akan ikut berubah. Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mewujudkan Pancasila dalam lingkungan berbangsa dan bernegara sebagai berikut.
1) Mengedepankan toleransi antarumat beragama.
2) Keterbukaan terhadap pendirian dan pendapat pihak lain.
3) Mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab.