Nilai Ideal : Nilai nilai dasar yang memiliki sifat tetap, terdapat pada UUD 1945. Bersifat universal didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai nilai yang baik dan benar.
Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial)
Nilai Instrumental : Penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk :
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-undang
Pertaturan pemerintah
Peraturan perundangan lainnya
Bersifat khusus dan merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Praksisi : Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Nilai Ideal, Instrumental, dan Praksis Pancasila
Sila 1
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal : Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis :
1. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila 2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai Ideal : Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A ( Berhak hidup dan mempertahankan hidupnya)
Pasal 28B
1. (Membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah)
2. (Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.)
Pasal 28G
(Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.)
Pasal 28I
1. ( hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun)
2. (Bebas dari diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan diskriminatif )
3. (Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.)
4. (Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah)
5. (menegakkan dan melindungi HAM, maka HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan)
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis :
1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Sila 3
Persatuan Indonesia
Nilai Ideal : Persatuan
Nilai Instrumental :
Pasal 25A (Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang)
Pasal 35 (Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih)
Pasal 36(Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia)
Pasal 36A (Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika)
Pasal 36B (Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya)
Nilai Praksis :
1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
Sila 4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Nilai Ideal : Kerakyatan
Nilai Instrumental :
Pasal 2
1.(MPR terdiri atas DPR + utusan daerah dan golongan menurut aturan UU)
2. (MPR bersidang minimal sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara)
3. (Putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak)
Pasal 3 (MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan Negara)
Pasal 6 ayat 2 (Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak)
Pasal 19 (DPR)
1. Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
2. Susunan DPR diatur dengan uu.
3. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai Praksis :
1. Menghargai hasil musyawarah.
2. Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
4. Melaksanakan hasil putusan musyawarah
5. Mengutamakan musyawarah mufakat
Sila 5
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai Ideal : Keadilan
Nilai Instrumental :
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai Praksis :
1. Melakukan perbuatan untuk mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Memberi pertolongan kepada orang lain.
5. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras