Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk. Istilah warga negara dahulu dikenal dengan sebutan hamba atau kawula negara. Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu negara.
A.S. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sebaliknya, menurut Koerniatmanto S. dinyatakan bahwa warga negara sebagai anggota negara yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban terhadap negaranya.
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Selanjutnya yang dimaksud orang-orang bangsa lain menurut Penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 point 1 UU No. Tahun 2006 menyatakan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 2 UU N0. 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
Hakikat makna kewarganegaraan dapat diartikan dua hal sebagai berikut.
Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Jadi, kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
anak yang alhir di wilayah negara Republik Indonesa yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Seperti dijelaskan di atas bahwa warga negara adalah bagian dari negara. Seorang yang diakui sebagai bagian dari negara pastilah memiliki kedudukan, peran, hak dan kewajiban kepada negaranya. Untuk dapat diakui sebagai bagian dari negara yang memiliki kedudukan, peran, hak, dan kewajiban maka seseorang itu harus memiliki persyaratan yang telah ditentukan negara yang bersangkutan. Syarat atau ketentuan untuk menentukan status kewarganegaraan antarnegara berbeda-beda. Untuk menentukan status kewarganegaraan, setiap negara memiliki asas dan unsur kewarganegaraan.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Keduanya berasal dari istilah bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman; soli berasal dari kata solum yang berarti negeri/tanah, sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.
Jadi, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan. \
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama.
Asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak akan menimbulkan perubahan status kewarganegaraan seseorang
Ada beberapa asas kewarganegaraan, yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan perwarganegaraan.
Darah/Keturunan (Ius Sanguinis) Prinsip dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih berlaku di negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Indonesia.
Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli) Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik.
Pewarganegaraan (Naturalisasi) Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain. Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.
Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem status kewarganegaraan bagi seorang warga. Problem status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu apatride dan bipatride.
Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (dua).
Bahkan, dapat muncul multipatride, yaitu istilah untuk orangorang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua) .
Status kewarganegaraan, baik apatride atau bipatride akan menimbulkan masalah dalam suatu negara. Orang yang apatride akan mempersulit orang tersebut menjadi penduduk negara karena dianggap sebagai orang asing yang hak dan kewajibannya terbatas dibanding warga negara atau penduduk. Orang yang bipatride dapat mengacaukan data kependudukan dari dua negara. Orang yang bipatride juga dapat memanfaatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara di dua negara yang berbeda.
Berkaitan dengan asas kewarganegaraan tersebut maka dalam suatu negara terdapat dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan pasif.
Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakantindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. Stelsel aktif dikenal dengan by registration.
Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sebagai berikut.
a. Permohonan Permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani;
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
b. Pernyataan Pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.
Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
c. Pemberian Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Contoh, atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie.
d. Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.
Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia
Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
Status kewarganegaraan Republik Indonesiapun dapat hilang karena hal-hal sebagai berikut.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Dengan memiliki status kewarganegaraan maka seseorang akan memiliki kedudukan dan peranan sebagai warga negara. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif, dan positif. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
Selain peranan, warga negara juga memiliki kedudukan yang tercermin dalam hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Warga negara memiliki hubungan hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negaranya.
Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban sehingga akan memengaruhi kedudukan warga negara dalam kehidupannya.
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain sebagai berikut.
Pasal 27 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945
”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan adanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Pasal 27 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945
”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaa negara” Pasal ini menunjukkan adanya hak membela negara.
Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Pasal ini menunjukkan hak berpendapat.
Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945
Ayat (1) : ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal ini menunjukkan hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 30 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945
”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal ini menunjukkan hak membela negara seperti halnya Pasal 27 Ayat (3).
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945
Ayat (1) : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Ayat (2) : ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.
Pasal 32 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945
”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Pasal ini menunjukkan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945
Ayat (1) : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
Ayat (2) : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Ayat (4) : ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Ayat (5) : ”Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945
Ayat (1) ”Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara dalam hubungannya dengan negara . Kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai berikut.
Kewajiban menaaati hukum dan pemerintahan.
Kewajiban membela negara .
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, ada pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain: sebagai berikut.
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
Kewajiban negara untuk mensejahterakan ekonomi rakyat.
Kewajiban negara memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Hak negara terhadap warganya, antara lain
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
hak negara untuk dibela;
hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Selain hal di atas, diatur pula hak dan kewajiban warga negara dalam kedudukannya sebagai manusia secara kodrati, yaitu hak asasi manusia. UUD Negara RI Tahun 1945 mencantumkan adanya hak asasi manusia.
Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara. Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia di Indonesia tertuang dalam pasal 28A-J UUD Negara RI Tahun 1945.
Hak asasi manusia yang juga merupakan hak warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945 itu meliputi sebagai berikut
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas dasar dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan rumusan yang singkat dan hanya garis besar saja. Hal ini dikarenakan UUD Negara RI Tahun Negara RI Tahun 1945 merupakan hukum dasar negara yang hanya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara termasuk aturan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara. Uraian lengap mengenai hak dan kewajiban warga negara selanjutnya tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Namun, berdasar ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut kita dapat mengetahui persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai bidang, terutama dalam hal hak dan kewajiban warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dapat kita klasifikasikan dalam berbagai bidang sebagai berikut.
Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati hukum.
Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan di depan hukum merupakan jaminan atas martabat dan harkat sebagai manusia. Prinsip ini tertuang dalam peraturan berikut
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penerapan prinsip persamaan di depan hukum adalah
setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan mutlak dari pengadilan (asas praduga tidak bersalah);
setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum;
pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang.
Persamaan warga negara di bidang pemerintahan adalah setiap warga negara memperoleh perlakukan yang sama dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan pelayanan kepada warganya secara adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara pun berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan dengan peluang dan kesempatan yang sama antarwarga negara. Penerapan prinsip persamaan dalam bidang pemerintahan adalah pendaftaran PNS dibuka untuk umum, pemberian pelayanan kesehatan yang sama, dan subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan SMP. \
Hak dan Kewajiban di Bidang Politik
Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan pendapat.
Kedudukan warga negara dalam bidang politik tertuang dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik seperti berserikat dan berpendapat. Prinsip persamaan warga negara di bidang politik tertuang juga dalam peraturan sepeti UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Hak dan Kewajiban di Bidang Ekonomi
Hak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang UMR. Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah, mendapatkan cuti, kewajiban bekerja di perusahaan tepat waktu, dan kewajiban membayar pajak.
Kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan; adanya jatah raskin yang sama bagi yang tidak mampu, adanya kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang.
Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial Budaya
Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai yang didapatnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agamanya, kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
Kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya tertuang dalam Pasal 31, 32, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah mendirikan sekolah sampai ke pelosok wilayah, mendirikan puskesmas, berhak mengembangkan budayanya, dan pembangunan jaringan komunikasi yang menjangkau daerah terpencil
Hak dan Kewajiban di Bidang Pertahanan Keamanan
Hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan adalah menjadi anggota TNI/ Polri, menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana, ikut pendidikan dasar bela negara, wajib mengikuti wajib militer.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai TNI/ Polri, dan pengabdian sesuai profesi.
Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama. Kedudukan yang sama dalam konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam konstitusi negara dan peraturan perundangan, kita tidak dibedakan antarwarga negara. Tidak ada pembagian warga negara atau kelompok warga negara. Semua orang dapat menjadi warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama asalkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Warga negara Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Warga negara Indonesia memiliki budaya dan kebiasaan yang bermacam-macam, namun tetap berkedudukan sama sebagai warga negara. Oleh karena itu, kita perlu menghargai semua warga negara tanpa membeda-bedakan. Penghargaan kedudukan warga negara penting karena untuk menjaga dan mempertahankan keharmonisan pergaulan hidup antarwarga negara sehingga persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran, dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.
Status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (dua).
Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. Stelsel aktif dikenal dengan by registration. Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945.