Pengelolaan FKTP

Bapak/Ibu dapat pengajuan sarana penunjang USG dengan mengikuti 3 Langkah sebagai berikut :
1.Pengajuan USG_HFIS
2. Pengajuan USG_Link Monitoring GForm
3. WA Nia

Untuk File Yang di Siapkan:

**Surat pengajuan penambahan sarpras Pelayanan USG.

**Sertifikat pelatihan USG untuk dokter.

**Sertifikat kalibrasi USG/Uji Fungsi yang masih berlaku (masa berlaku 1 tahun)

**Foto Alat USG sekaligus Hasil Print Outnya.

capture hasil upload sebagai bukti mohon di kirim ke WA (NIA - 0896-8778-6237)

Data Tenaga Medis dan sarpras FKTP Rawat Inap