Bapak/Ibu dapat pengajuan sarana penunjang USG dengan mengikuti 3 Langkah sebagai berikut :
1.Pengajuan USG_HFIS
2. Pengajuan USG_Link Monitoring GForm
3. WA Nia
Untuk File Yang di Siapkan:
**Surat pengajuan penambahan sarpras Pelayanan USG.
**Sertifikat pelatihan USG untuk dokter.
**Sertifikat kalibrasi USG/Uji Fungsi yang masih berlaku (masa berlaku 1 tahun)
**Foto Alat USG sekaligus Hasil Print Outnya.
capture hasil upload sebagai bukti mohon di kirim ke WA (NIA - 0896-8778-6237)