BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Tenaga Ahli Penyusun yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diajukan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Tanda kualifikasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.