Pasal 56
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender
dalam hal pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan/atau penghentian sementara pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari kalender
Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administrasi paling banyak 1% (satu persen) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau pembangun.
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan / atau perizinan berusaha.