Pasal 55
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;
c. denda administratif; dan/ atau
d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/ atau perizinan berusaha
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi analisis dampak lalu lintas dan/ atau secara langsung oleh instansi terkait.