BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 54
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal berdasarakan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinhatakan pengembang atau pembangun belum melaksanakan dan memenuhi rekomendasi persetujuan hasil analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan , menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.