fgfgBAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungn Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri perhubungan nomor PM 11 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 297), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.