Persyaratan Perubahan Biodata Penduduk:
Membawa KK asli;
Membawa data dukung lain ( Misal: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Ijazah,Surat Keputusan/Keterangan bagi Perubahan Pekerjaan PNS/ASN/TNI/POLRI).
Persyaratan Pisah KK:
Membawa KK asli kedua-dauanya;
Formulir F-1.06 (Unduh Disini); (jika ada perubahan)
SKPWNI (Jika Pindah)
Membawa data dukung lain (Misal: Buku Nikah).
Persyaratan Penambahan/Pengurangan Anggota keluarga:
Membawa KK asli;
Membawa data dukung : Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas atau Rumah sakit, Surat Kematian dari Desa atau rumah sakit, Buku Nikah.
Persyaratan Numpang Kartu keluarga:
Kartu Keluarga Asal
Kartu Keluarga yang diikuti
Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah,)
Persyaratan Kartu keluarga Rusak:
Kartu Keluarga yang Rusak
Buku Nikah
Persyaratan Kartu keluarga Hilang:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Buku Nikah
Dokumen Digital Kartu Keluarga tersedia dan dapat diakses pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemohon dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Keluarga di Desa