Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone
Syarat mendaftar IKD:
Memiliki Hp Android atau IOS;
Memiliki KTP-El Fisik;
Memiliki Email dan Nomor Telepon yang Aktif.
Aktivasi IKD:
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Bojonegoro dan Kecamatan
Cara daftar IKD
Saat ini ada 8 Jenis pelayanan di IKD yaitu:
Pelayanan Cetak Kartu Keluarga
Pelayanan Cetak Biodata WNI
Perubahan Golongan Darah
Pisah/Pecah Kartu keluarga (individu)
Pelayanan Pindah individu (bagi Anggota Keluarga)
Pelayanan Akta Kelahiran (Belum memiliki NIK)
Pelayanan Akta Kelahiran (Sudah memiliki NIK)
Pelayanan Akta Kematian