Persyaratan Akta Kematian:
Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);
Surat Keterangan Kematian dari Desa;
KK dan KTP-el yang meninggal ;
Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada).
Persyaratan Akta Kematian bagi penduduk yang tidak diketahui identitasnya:
Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (bila ada);
Surat Keterangan Kematian dari Desa/SPJTM Kebenaran Data Kematian;
Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
Surat Keterangan kematian dari kepolisian
Salinan penetapan pengadilan/dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas kebenarannya karena hilang atau mati dan tidak ditemukan jenazahnya.
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Akta Kelahiran Baru pada layanan berikut:
Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan, Atau RSI Muhammadiyah Sumberejo, RSIA Fatma, RSI Muhammadiyah Kalitidu, RSUD Padangan.
Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) apabila satu Kartu Keluarga dengan pelapor dan terdapat dalam database
Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kematian
Akta Kematian dapat diterbitkan kembali oleh Ahli Waris apabila Akta Kematian Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kematian yaitu:
Persyaratan Akta Kematian Rusak
Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
KTP Pemohon/Ahli Waris
Kartu Keluarga Ahli Waris
Formulir F-1.07 Surat Kuasa Bermaterai (download disini) dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
Persyaratan Akta Kematian Hilang
Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
KTP Ahli Waris
Kartu Keluarga Ahli Waris
Surat kehilangan dari kepolisian
Surat keterangan dari desa
Formulir F-1.07 Surat Kuasa Bermaterai (download disini) dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran karena HILANG dan RUSAK di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro