Persyaratan Pindah Datang:
Cukup membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.
Persyaratan Pindah Keluar:
Membawa Fotocopy KTP;
Pemohon dapat mengajukan Permohonan Pindah Penduduk pada layanan berikut:
Dilayani di Loket Pelayanan Desa/Kalurahan
Dapat diajukan tanpa formulir kertas melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Pindah Individu dan statusnya bukan kepala keluarga