Data Supplier
Data supplier merupakan informasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang menerima pembayaran atas beban APBN. Pada data supplier sendiri memuat:
Informasi pokok berupa nama supplier, NPWP supplier, kode satuan kerja, dan NRS
Informasi lokasi berupa nama site, kode negara, kode KPPN, alamat, kota provinsi, kode pos, dan kode tipe supplier
Informasi rekening berupa nama pemilik rekening, nomor rekening, kode negara asal bank, kode bank, nama bank, nama cabang bank, dan kode SWIFT/IBAN
SPM yang diajukan oleh satuan kerja ke KPPN harus dipastikan supplier telah terdaftar di aplikasi SPAN dan di KPPN juga sehingga tidak terjadi kesalahan dan penolakan terhadap SPM satuan kerja.
Adapun tipe-tipe supplier yang terdapat dalam SPAN, yaitu sebagai berikut:
Tipe Supplier 1 (Satker-Bendahara)
Tipe supplier 1 ini untuk transaksi yang dibayarkan kepada bendahara pengeluaran atau transaksi berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dengan uang persediaan dan pengesahan.
Tipe Supplier 2 (Penyedia barang dan jasa)
Tipe supplier 2 ini untuk transaksi yang dibayarkan dengan mekanisme langsung kepada pihak ketiga.
Tipe Supplier 3 (Satker-Pegawai)
Tipe supplier 4 ini untuk transaksi belanja pegawai yang dibayarkan kepada pegawai dari satuan kerja.
Tipe Supplier 4 (Penerima bagian anggaran bendahara umum negara)
Tipe supplier 4 ini untuk transaksi berkaitan dengan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara kecuali yang dikelompokkan ke dalam tipe 5 dan tipe 6.
Tipe Supplier 5 (Penerima transfer daerah)
Tipe supplier 5 ini untuk transaksi belanja transfer ke daerah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima.
Tipe Supplier 6 (Penerima penerusan pinjaman)
Tipe supplier 6 ini untuk transaksi penerusan pinjaman, pembayaran konsorsium, dan bantuan sosial yang dibayarkan kepada satu atau beberapa penerima, pembayaran secara langsung kepada penerima yang bukan pegawai satuan kerja yang mengajukan tagihan.
Tipe Supplier 7 (Lain-lain)
Tipe supplier 7 ini untuk transaksi berkaitan dengan pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan transaksi lainnya seperti SPM Kelebihan Pajak dan SPM Imbal Balik tanpa kompensasi.