Jenis-Jenis SPM Satuan Kerja
SPM satuan mempunyai jenis-jenis yang harus diperhatikan oleh satuan kerja sebelum mengajukannya ke KPPN. Adapun jenis-jenis SPM satuan kerja adalah sebagai berikut:
SPM Gaji Induk Pegawai
SPM gaji induk pegawai ini termasuk kedalam SPM-LS atau SPM dengan pembayaran secara langsung. SPM gaji induk ini disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 merupakan hari libur, penyampaian SPM gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15. Kode SPM gaji induk pegawai ini adalah 211.
SPM Gaji Susulan Pegawai
Gaji susulan adalah gaji pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih dikarenakan pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di suatu tempat. Gaji susulan ini biasanya berupa gaji pertama bagi CPNS dan gaji yang dipindahkan karena dinas atau pegawai yang dihentikan pembayaran gajinya karena kasus kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut. Kode SPM gaji susulan pegawai tersebut adalah 223.
SPM Gaji Lainnya untuk jenis pembayaran: Gaji terusan pegawai, Uang makan pegawai, dan Uang lembur pegawai
Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 bulan berturut-turut untuk PNS TNK/POLRI dan anggota TNI/POLRI.
Uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai. Sedangkan uang lembur adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi. Uang lembur ini diberikan dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam menyelesaikan tugas di luar jam kerja. Kode SPM gaji lainya ini adalah 221
SPM-LS Banyak Penerima untuk jenis pembayaran: Tunjangan pegawai/PPNPN, Honorarium dan vakasi, dan Uang lembur PPNPN
Kode SPM LS banyak penerima ini adalah 237
SPM Kekurangan Gaji
Kekurangan gaji adalah kekurangan pembayaran gaji pegawai karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan berlakunya perbahan besaran komponen penghasilan tersebut. Kode SPM kekurangan gaji adalah 222.
SPM Penghasilan PPNPN Induk
PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staff khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN. Kode SPM penghasilan PPNPN induk ini adalah 217.
SPM Penghasilan PPNPN Susulan
Kode SPM penghasilan PPNPN susulan ini adalah 227.
SPM Non Gaji untuk jenis pembayaran kuintansi di bawah 50 juta rupiah
Kode SPM non gaji ini adalah 231.
SPM Non Gaji Kontraktual
Kode SPM non gaji kontraktual ini adalah 111.
SPM Uang Persedian (UP)
Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Kode SPM uang persediaan ini adalah 311.
SPM Ganti Uang Persedian (GUP)
SPM GUP adalah SPM yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai. SPM GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP yang diterima. Kode SPM GUP ini adalah 312.
SPM Ganti Uang Persediaan Nihil (GUP Nihil)
Kode SPM GUP Nihil ini adalah 313.
SPM Ganti Uang Persedian KKP (GUP KKP)
Kode SPM GUP KKP adalah 317.
SPM Tambahan Uang Persedian (TUP)
Kode SPM TUP ini adalah 321.
SPM Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persedian (PTUP)
Kode SPM PTUP ini adalah 322.
SPM PTUP KKP
Kode SPM PTUP KKP ini adalah 323.
SPM Koreksi
Kode SPM koreksi ini adalah 515.