Surat Perintah Membayar Satuan Kerja (SPM)
Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. Pelaksanaan pengujian SPM satuan kerja merupakan salah satu dari tugas Seksi Pencairan Dana (PD) pada KPPN. KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang telah diajukan oleh satuan kerja. Penelitian SPM satuan kerja ini meliputi penelitian terhadap:
Kelengkapan SPM
Kebenaran SPM yang melputi:
Kebenaran dan keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada SPM
Kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM
Kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan SPM.
Sedangkan pengujian SPM satuan kerja meliputi pengujian terhadap:
Kebenaran perhitunan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM, yaitu kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM
Ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM
Kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN
Menguji persyaratan pencairan dana.
Dalam memproses SPM satuan kerja, seksi pencairan dibagi menjadi beberapa tugas yaitu sebagai berikut:
Front Office (FO)
Petugas FO mengambil SPM satuan kerja dan dokumen kelengkapan pada aplikasi SAKTI BUN. Setelah SPM sudah diterima, petugas FO melakukan pengecekan kelengkapan SPM dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam pengecekan ditemukan kesalahan pada SPM ataupun dokumen pendukung maka petugas FO menolak SPM tersebut dan dikembalikan ke satuan kerja pada aplikasi SAKTI.
Validator
Setelah pengecekan yang dilakukan petugas FO sudah sesuai dan benar, SPM diteruskan kepada validator untuk dilakukan pengecekan kembali. Validator disini mengunduh ADK PMRT dari aplikasi SAKTI sesuai dengan ADK SPM yang berhasil diperiksa dengan benar dan lengkap. Pengecekan supplier pada aplikasi PORTAL SAKTI sebagai antisipasi apabila terdapat supplier yang belum diproses pada satuan kerja. Setelah melakukan pengecekan, validator mengupload ADK SPM pada aplikasi SPAN. Apabila upload SPM berhasil atau tanpa tolakan, SPM diteruskan ke Middle Offie (MO). Namun jika, SPM terdapat penolakan setelah diunggah di SPAN, SPM harus ditolak pada aplikasi SPAN dan dikembalikan pada aplikasi SAKTI.
Middle Office
Pada Middle Office dilakukan pengecekan kembali kelengkapan SPM dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila unggahan SPM berhasil tanpa tolakan, SPM akan diteruskan dengan menyetujui SPM dan dokumen tersebut kepada Kepala Seksi Pencairan Dana. Namun jika, SPM terdapat kesalahan, SPM harus ditolak dan dikembalikan pada aplikasi SAKTI.
Kepala Seksi
Kepala Seksi Pencairan Dana melakukan pengecekan SPM terakhir setelah berhasil pada Middle Office (MO). Kemudian, kepala seksi akan menyetujui SPM jika SPM dan dokumen pendukung telah benar dan lengkap sesuai ketentuan. Apabila SPM dan dokumen pendukung masih terdapat kesalahan maka kepala seksi akan menolak dan mengembalikan SPM satuan kerja tersebut.
Pemeriksaan SPM Satuan Kerja
Setelah mengetahui tugas dari masing-masing bagian di seksi pencairan dana di atas, terdapat cara-cara dalam pemeriksaan SPM satuan kerja di seksi pencairan dana. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
Memastikan kebenaran informasi yang tercantum pada SPM, mulai dari jenis tagihan, jatuh tempo, tanggal SPM, nomor SPM, cara bayar, kode sumber dana, kebenaran akun yang digunakan, kebenaran uraian SPM, supplier SPM, NPWP, lokasi dan tanggal penandatangan SPM, serta tanda tangan dan cap PPSPM sesuai dengan jenis SPM.
Memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.