Kode Akun dan jenis belanja SPM Satuan Kerja
Dalam pengajuan SPM, satuan kerja harus memperhatikan kode akun dan juga jenis belanja telah sesuai dengan SPM yang diajukan. Hal tersebut merupakan hal yang penting untuk diteliti kembali oleh satuan kerja agar SPM yang telah diajukan tidak ditolak oleh KPPN. Kode akun ini sesuai dengan masing-masing jenis SPM satuan kerja. Adapun kode akun dan jenis belanja pada SPM satuan kerja yaitu sebagai berikut:
SPM UP/TUP yang sumber dananya berasal dari RM atau Rupiah Murni menggunakan kode akun 825111
SPM UP yang bersumber dananya berasal dari PNBP menggunakan kode akun 825113
Jenis belanja yang digunakan atau diperlukan pada SPM GUP/GUP KKP/NIHIL adalah sebagai berikut:
52 (belanja barang)
53 (belanja modal)
58 (belanja lain-lain)
Jenis belanja yang digunakan atau diperlukan pada SPM Non Gaji adalah sebagai berikut:
52 (belanja barang)
53 (belanja modal)
57 (belanja bantuan sosial)
Belanja Transfer
Akun yang sesuai dengan pembayaran belanja
Jenis belanja yang digunakan atau diperlukan pada SPM LS Belanja Pegawai adalah sebagai berikut:
Menggunakan jenis belanja 51 (belanja pegawai) dengan keterangan nomor daftar gaji hasil dari aplikasi GPP