SIPJI
Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan
Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan
Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES
SIPJI Diperuntukan Bagi
1. Jenis Ikan yang dilindungi dan atau tercantum dalam Appendiks CITES.
2. Enam Kegiatan Pemanfaatan :
Penelitian dan Pengembangan,
Perdagangan,
Pengembangbiakan,
Aquaria,
Pertukaran, dan
Pemeliharaan untuk Kesenangan.
3. SIPJI Berlaku 5 tahun , kecuali kegiatan pertukaran.
4. Berdasarkan Permen KP No 8 tahun 2020, termasuk Izin Usaha yang didelegasikan ke BKPM.
PP No 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Terintegrasi (Online Single Submission). unduh
Permen KP Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks CITES. unduh
Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2019 Perubahan atas Permen KP Nomor 61/PERMEN-KP/2018 (Penjelasan terkait PNBP). unduh
Permen KP No 8 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Perizinan Lingkup KKP ke BKPM. unduh
Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 20/PER-DJPRL/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. unduh
Biaya Penerbitan SIPJI telah diatur dalam PP no 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pemanfaatan Jenis Ikan Penelitian dan pengembangan
Perorangan, Kelompok, Masyarakat, Perguruan Tinggi Rp 1.920.000
Badan Hukum Rp 3.080.000
B. Pemanfaatan Jenis Ikan Pengembangbiakan
Perorangan, Kelompok, Masyarakat, Perguruan Tinggi Rp 4.120.000
Badan Hukum Rp 8.520.000
C. Pemanfaatan Jenis Ikan Perdagangan
Pemanfaatan Jenis Ikan Perdaganan Dalam Negeri Rp 8.520.000
Pemanfaatan Jenis Ikan Perdaganan Luar Negeri Rp 14.640.000
D. Pemanfaatan Jenis Ikan Aquaria
Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi bukan non-komersil Rp 2.270.000
Badan Hukum Rp 8.520.000
Peragaan dalam bentuk atraksi Rp 16.770.000
E. Pertukaran
Pertukaran Dalam Negeri Rp 3.020.000
Pertukaran Luar negeri Rp 18.020.000
F. Pemeliharaan Untuk Kesenangan Rp 2.670.000
Appendiks Cites (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
merupakan perjanjian antar negara yang mengatur perdagangan flora dan fauna yang terancam punah.
Terbagi menjadi 3 bagian :
1. Appendix I : Daftar seluruh spesies yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan.
2. Appendix II : Daftar Spesies yang hampir terancam punah dan dapat menjadi terancam punah apabila perdagangannya terus berlanjut tanpa ada pengaturan.
3. Appendix III : Daftar spesies yang tidak terancam punah, tetapi di negara tertentu satusnya dilindungi. dapat ditingkatkan menjadi Appendix I atau II.
Alur Proses Penerbitan SIPJI
Syarat pengajuan SIPJI:
A. NIB. (pengajuan NIB melalui OSS)
B. Proposal dan Surat Kelengkapan (Surat Permohonan Pendaftaran SIPJI kepada Menteri KP, Surat Pernyataan Kebenaran Data Dan Informasi, Permohonan Penerbitan Surat Perintah Bayar Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (SPP PNBP))
C. Berita Acara Verifikasi Lapang
Format Proposal dan Surat Kelengkapan Permohonan SIPJI oleh Pelaku Usaha dapat di unduh melalui tautan berikut --> Format Surat
Pengajuan Permohonan BAVL di Wilayah Kerja BPSPL Pdang dapat melalui tautan berikut --> Permohonan BAVL
Anda dapat melakukan pendaftaran NIB dan SIPJI melalui alamat berikut
Anda dapat mengetahui status permohonan SIPJI melalui halaman ptsp.kkp.go.id / hotline PTSP 3519070 ext. 2826 atau dapat mengakses tautan berikut :
Untuk mendapatkan SIPJI yang telah terbit, pelaku usaha dapat langsung menghubungi :
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12910
Telepon : 021 5252008
Fax : 021 5254945