Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan kementerian Kelautan dan Perikanan.
Prinsip pelayanan informasi meliputi:
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.
Â
BPSPL Padang sebagai salah satu perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Daerah juga bertugas untuk meneruskan informasi kepada khalayak ramai. Kebijakan penyebarluasan informasi publik ini diamanhkan kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jenis informasi publik yang disebarkan meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang Dikecualikan.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik BPSPL Padang