saji - DN
Surat Angkut Jenis Ikan dalam negeri
Surat Angkut Jenis Ikan dalam negeri
Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau pelaku usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan yang termasuk Appendix CITES di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.. SAJI-DN diterbitkan oleh UPT PSPL.
SAJI (Surat Angkut Jenis Ikan)
Terbagi menjadi :
- SAJI Dalam Negeri (SAJI DN), dan
- SAJI Luar Negeri (SAJI LN)
SAJI diperuntukan bagi:
1. Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks CITES.
2. Pelaku usaha yang ingin membuat SAJI harus memiliki SIPJI sesuai peruntukannya.
3. Berlaku untuk satu kali pengangkutan.
4. Masa berlaku 2 bulan untuk SAJI DN, dan 6 bulan untuk SAJI LN.
5. SAJI DN diterbitkan oleh L/BPSPL, sedangkan SAJI LN diterbitkan oleh Direktorat KKHL KKP.
6. Pembuatan dilakukan secara online melalui laman saji.kkp.go.id
PP No 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Terintegrasi (Online Single Submission). unduh
Permen KP Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks CITES. unduh
Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2019 Perubahan atas Permen KP Nomor 61/PERMEN-KP/2018 (Penjelasan terkait PNBP). unduh
Permen KP No 8 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Perizinan Lingkup KKP ke BKPM. unduh
Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 20/PER-DJPRL/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. unduh
1.Memiliki SIPJI Perdagangan Dalam Negeri atau Izin Edar Dalam Negeri dari KLHK yang masih berlaku (selama masa transisi)
2.Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala BPSPL Padang;
3.BAP Lapangan permohonan SAJI-DN;
4.Dokumen asal-usul berupa:
a.Kuota pengambilan/penangkapan jenis ikan dari alam
b.Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) asal
c. BAP Panen Hasil Pengembangbiakan
d. Bukti pembelian barang (khusus SAJI Barang bawaan)
Penerbitan SAJI-DN tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut, pungutan pengambilan/penangkapan dan pungutan perdagangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021
1.Biaya administrasi penerbitan SAJI-DN
•Rp 540.000,-/dokumen untuk tujuan komersil
•Rp 135.000,-/dokumen untuk tujuan komersil oleh UMK, perdagangan dalam 1 provinsi dan barang bawaan
•Rp 0,-/dokumen untuk tujuan non-komersil
2. Pungutan pengambilan/penangkapan
Pungutan pengambilan/penangkapan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per jenis ikan.
3. Pungutan perdagangan
•jenis ikan dilindungi terbatas dari hasil pengambilan dari alam -> 8% x HPI
•jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-2 (F2) -> 4% x HPI
•jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan turunan ke-3 (F3) dan seterusnya ->2% x HPI
•jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi) -> 5% x HPI
•jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor ->1% x HPI
unduh Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 tahun 2021
ALUR PROSES PENERBITAN SAJI
Alur Proses Pendaftaran Akun SAJI pada aplikasi e-SAJI
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki SIPJI dapat mengajukan SAJI DN/LN melalui sipji.kkp.go.id atau melalui tautan berikut
Panduan Penggunaan Aplikasi E SAJI dan Pembayaran PNBP dapat dilihat pada tautan berikut
Daftar Jenis ikan dilindungi dan/atau termasuk Appendiks CITES >unduh disini<