Q : Perizinan pemanfaatan jenis ikan apa saja yang diterbitkan oleh BPSPL Padang?
A : BPSPL Padang menyelenggarakan pelayanan perizinan pemanfaatan jenis ikan melalui Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) untuk jenis ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta penerbitan Rekomendasi untuk jenis ikan look alike species. Perizinan ini sebagai bentuk dukungan terhadap aspek ketertelusuran dan menjaga keberlanjutan jenis ikan di masa mendatang.
Q : Apa itu jenis ikan yang dilindungi?
A : Jenis Ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, pemanfaatannya diatur secara ketat berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
Daftarnya bisa kamu cek disini https://kkp.go.id/djprl/artikel/26216-keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-nomor-1-tahun-2021-tentang-jenis-ikan-dilindungi
Q : Jenis ikan apa saja yang dilindungi di Indonesia?
A : Terdapat 2 status perlindungan jenis ikan di Indonesia, yaitu perlindungan penuh dan terbatas. Jenis ikan yang dilindungi penuh antara lain, yaitu hiu paus, pari manta, arwana kalimantan, belida, pari sungai, dan selusur maninjau. Sementara itu, jenis ikan yang dilindungi terbatas diantaranya adalah ikan sidat, napoleon, terubuk, sidat, dan arwana irian. Daftarnya bisa kamu cek disini https://kkp.go.id/djprl/artikel/26216-keputusan-menteri-kelautan-dan-perikanan-nomor-1-tahun-2021-tentang-jenis-ikan-dilindungi
Q : Apa itu jenis ikan appendiks CITES?
A : Jenis ikan yang perdagangannya diatur berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/ CITES
Daftarnya bisa kamu cek disini https://cites.org/eng/app/appendices.php
Q : Apa itu jenis ikan look alike species?
A : Jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) baik dengan jenis ikan yang dilindungi maupun jenis yang termasuk dalam Appendiks CITES
Daftarnya bisa kamu cek disini https://drive.google.com/file/d/1Dp50ve3iNyUCGthmEBLt-JKqB2EdzpT2/view?usp=sharing
Q : Perizinan pemanfaatan jenis ikan apa saja yang diterbitkan oleh BPSPL Padang?
A : BPSPL Padang menyelenggarakan pelayanan perizinan pemanfaatan jenis ikan melalui penerbitan Rekomendasi untuk jenis ikan look alike species dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) untuk jenis ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES.
Q : Izin apa saja yang dibutuhkan untuk memperdagangkan jenis ikan dilindungi di dalam negeri?
A : Pertama, pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan Perdagangan Dalam Negeri (SIPJI-DN). SIPJI ini berlaku selama 5 tahun. Setelah memiliki SIPJI, pelaku usaha dalam setiap transaksi / perdagangan wajib mengurus Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) SAJI. Mengurus perizinan ini berarti turut serta dalam mendukung upaya konservasi jenis ikan, loh.
Q: Apa yang membedakan SIPJI dan SAJI?
A: SIPJI adalah izin pemanfaatan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengurus SAJI dan berlaku selama 5 tahun. Tanpa SIPJI, SAJI tidak dapat diterbitkan. Sementara itu, SAJI harus diajukan oleh pelaku usaha dalam setiap transaksi jenis ikan. SAJI berlaku hanya untuk sekali pengangkutan.
Q : Bagaimana cara mengurus perizinan SIPJI?
A : SIPJI diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang prosesnya dilakukan melalui https://oss.go.id/
Pemohon SIPJI perlu menyiapkan proposal pengajuan SIPJI, dokumen NIB, surat permohonan, Berita Acara Verifikasi Lapangan (BAVL) dari BPSPL Padang, surat pernyataan asal usul ikan, surat pernyataan kesediaan membayar pungutan PNBP, serta surat pernyataan kebenaran data dan informasi. Kelengkapan tersebut bisa kamu akses disini https://drive.google.com/drive/folders/1LFXpHXq-uB4Wz6JmYLKb1OjonNaTBkPX?usp=sharing
Q : Jenis ikan apa saja yang memerlukan dokumen perizinan untuk perdagangan/ pengangkutannya?
A : Jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ketentuan nasional dan/atau yang termasuk dalam Appendiks CITES serta jenis look alike species atau memiliki kemiripan dengan jenis dilindungi tersebut. Jika Anda memanfaatkan ikan hiu, pari, arwana, sidat, kuda laut, napoleon, dan teripang maka perlu mengurus perizinannya. Informasi lebih lanjut dapat mengakses Rumah Gadang BPSPL Padang. Terima kasih sudah peduli pada jenis ikan tersebut!
Q : Bagaimana cara mengurus perizinan Rekomendasi?
A : Rekomendasi diperlukan untuk pengangkutan ikan jenis look alike species. Seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi e-SAJI. Kamu perlu menyiapkan data NIB dan alamat email untuk membuat akun e-SAJI. Setelah berhasil login, isi data yang dibutuhkan untuk mengajukan surat permohonan Rekomendasi. Nah, tinggal tunggu petugas verifikasi memeriksa jenis ikan yang akan kamu perdagangkan. Klik disini untuk mengaksesnya ya https://saji.kkp.go.id/
Q : Bagaimana cara mengurus perizinan SAJI-DN?
A : Pastikan jenis ikan yang mau kamu ajukan perijinan adalah jenis yang dilindungi/masuk dalam daftar appendiks CITES ya. Seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi e-SAJI. Kamu perlu menyiapkan data NIB, SIPJI, dan alamat email untuk membuat akun e-SAJI. Setelah berhasil login, isi data yang dibutuhkan untuk mengajukan surat permohonan SAJI-DN. Nah, tinggal tunggu petugas verifikasi memeriksa jenis ikan yang akan kamu perdagangkan. Klik disini untuk mengaksesnya ya https://saji.kkp.go.id/
Q : Berapa lama proses pengurusan perizinan di BPSPL Padang?
A : Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI)
Dalam Negeri dan Rekomendasi adalah 3 hari kerja di luar waktu pembayaran PNBP.
Q : Berapa biaya untuk mengurus perizinan?
A : Penerbitan Rekomendasi dan SAJI-DN untuk tujuan perdagangan dikenakan pungutan PNBP yang terdiri atas tarif dokumen sebesar Rp135.000 bagi pelaku usaha UMK dan Rp540.000 bagi pelaku usaha non UMK. Selain itu, penerbitan Rekomendasi juga dikenakan pungutan perdagangan look alike species sebesar 1% dari Harga Patokan Ikan (HPI) yang umumnya Rp50.000 per kg. Khusus penerbitan SAJI-DN juga dikenakan pungutan pengambilan dari alam sebesar 6% dari HPI dan pungutan perdagangan yang persentasenya disesuaikan dengan kategorinya. Informasi jenis dan besaran tarif atas PNBP diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021.