Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) merupakan izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES. SIPJI diperuntukan bagi
1. Jenis Ikan yang dilindungi dan atau tercantum dalam Appendiks CITES.
2. Enam Kegiatan Pemanfaatan :
Penelitian dan Pengembangan,
Perdagangan,
Pengembangbiakan,
Aquaria,
Pertukaran, dan
Pemeliharaan untuk Kesenangan.
3. SIPJI Berlaku 5 tahun , kecuali kegiatan pertukaran.
4. Berdasarkan Permen KP No 8 tahun 2020, termasuk Izin Usaha yang didelegasikan ke BKPM.
A. NIB. (pengajuan NIB melalui OSS)
B. Surat Permohonan SIPJI yang ditujukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan
C. Proposal
D. Berita Acara Verifikasi Lapang (BAVL)
E. Surat Pernyataan Kebenaran data
Format Proposal, Surat Permohonan dan Surat pernyataan dapat di unduh melalui tautan berikut --> Format Surat
Untuk mengajukan Berita Acara verifikasi Lapang di Wilayah Kerja BPSPL Padang dapat melalui tautan berikut.
Pemohon diharapkan untuk melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan BAVL.
Anda dapat mengetahui progres permohonan BAVL melalui tautan berikut